Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 Pegawai yang Mesum di Pantai Marina Kerja di Rumah Tangga Sejak 2018
Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Semarang, IDN Times - Dua pegawai non-ASN yang tertangkap basah mesum di pinggir Jalan Marina Raya, Tawangsari, Semarang Barat langsung diberhentikan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah membenarkan bahwa kedua pegawai berinisial AR dan GC adalah tenaga honorer yang bekerja di kantornya sejak lama.

"Bahwa memang benar keduanya bekerja di tempat kami. Mereka statusnya non-ASN ya. Karena melanggar pasal-pasal dalam kontrak kerja sesuai instansi, maka dari Kominfo ya kita berhentikan," kata Kepala Diskominfo Jateng, Reina Retnaningrum saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (14/9/2022). 

1. Diberhentikan setelah muncul BAP

Ilustrasi pemecatan pegawai (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Keputusan memberhentikan kedua pegawai itu dilakukan setelah berita acara perkara (BAP) selesai dibuat di Polrestabes Semarang. Menurut Reina, kedua pegawai langsung diberhentikan keesokan harinya. 

"Setelah berita acaranya dari polres keluar lalu paginya kita berhentikan. Kita kan harus ada dasarnya untuk membuat surat keputusan sesuai pasal sekian, ada hak dan kewajibannya," terang Reina. 

2. Kerja di Diskominfo Jateng sejak 2018

Ilustrasi ASN. (Dok. IDN Times/bt)

Berdasarkan riwayat kerjanya, Reina menjelaskan, kalau dua pegawai itu direkrut menjadi tenaga honorer pada 2018 silam. Keduanya diterima dari formasi sarjana. 

Selama bekerja sebagai honorer, AR dan GC menerima gaji bulanan kurang lebih Rp3,2 juta. Keduanya juga bekerja di bagian Kesekretariatan yang tugas pokoknya mengurusi bagian rumah tangga di kantor Diskominfo Jateng, Jalan Menteri Supeno Semarang. 

"Dia sejak 2018. Sama-sama satu angkatan. Proses rekrutmen dari formasi sarjana. Kemudian diterima dari jalur non ASN," terangnya. 

3. Tergantung iman dan mentalnya

Ilustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Setiap merekrut para pegawai honorer, pihaknya selalu mematuhi segala tahapan resmi sesuai aturan yang berlaku. 

Tahapan yang dimaksud melewati perantara pihak ketiga. Melalui psikotes yang dilakukan psikolog, mengecek berkas sertifikat milik pelamar dan tes wawancara pada tahapan akhir. 

"Tahapannya banyak sekali. Kita juga gunakan pihak ketiga mulai tahap tes psikolog dan wawancara. Kita musti mematuhi semuanya. Harus dicek sertifikat apa aja yang dia punya. Jadi tergantung iman dan mentalnya. Toh kita sudah gunakan indikator yang jelas. Kinerjanya selama ini juga bagus kok. Gak ada masalah. Kerja mereka di bagian sekretariat bagian program," ujar Reina. 

4. BKD juga membenarkan keterangan Riena

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah Wisnu Zaroh. (IDN Times/bt)

Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh juga membenarkan bila dua non ASN itu sudah diberhentikan. Pemberhentian dilakukan oleh Kepala SKPD terkait yaitu Kepala Diskominfo Jateng, Reina Retnaningrum.

"Sehingga pemberhentian atau pemutusan kerja menjadi kewenangan yang mengangkat. Dalam hal ini Kepala SKPD," kata Wisnu. 

Editorial Team

Related Article