Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 Nelayan Juwana Pati Ditangkap Usai Beli 18 Burung Kasturi Via Medsos
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kepala BKSDA Jateng Dyah Sulistyari saat memaparkan modus operandi perdagangan burung kasturi kepala hitam. (IDN Times/bt)
  • Tiga nelayan asal Juwana, Pati ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng dan BKSDA karena membeli 18 burung kasturi kepala hitam melalui media sosial tanpa izin resmi.
  • Burung kasturi kepala hitam bernilai hingga Rp20 juta per ekor dan merupakan satwa endemik Papua yang dilindungi, sehingga hasil sitaan akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
  • Ketiga pelaku terancam hukuman penjara 5–15 tahun serta denda Rp200 juta–Rp5 miliar, sementara polisi masih menyelidiki jaringan perdagangan satwa ilegal tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Tiga nelayan asal Kecamatan Juwana Kabupaten Pati tepergok membeli belasan burung kasturi kepala hitam dari akun medsos. Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jateng bersama BKSDA mendapati ada 18 burung kasturi yang diperoleh ketiga nelayan dan hampir dijual kembali. 

Kepala BKSDA Jateng, Dyah Sulistyari menuturkan seekor kasturi kepala hitam bisa dibanderol seharga Rp20 juta. 

Karena harganya yang tergolong fantastis, maka tak heran kalau satwa endemio Papua tersebut banyak diburu secara liar untuk diperdagangkan secara ilegal.

"Harganya lumayan, Rp20 juta. Di Papua itu juga belum ada penangkaran. Jadi ambilnya di alam, kumpulkan ke siapa, lalu dibawa ke Jawa," ungkap Dyah, Senin (4/5/2026). 

Lebih jauh, pihaknya menyampaikan dari hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal ini, petugas BKSDA menyita 18 kasturi kepala hitam untuk kemudian ditaruh di lokasi penangkaran di Jalan Suratmo Manyaran Semarang. 

Nantinya pihaknya akan melepasliarkan burung langka tersebut habitat aslinya. Sedangkan ketiga pelaku, dikenakan pidana tentang larangan berburu, menangkap, melukai, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

"Penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun. Kemudian denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar," urainya.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan ketiga nelayan yang ditangkap inisialnya EDP berusia 25 tahun, BES berusia 25 tahun dan G berusia 39 tahun. 

"Pelaku diamankan tanggal 17 April. Modus pembelian satwa dilindungi 18 ekor kasturi kepala hitam hidup tanpa dipengkapi sertifikat hasil penangkaran yang disahkan BKSDA," kata Djoko. 

Kendati demikian, Ditreskrimsus Polda Jateng belum bisa membeberkan para pelaku mendapatkan 18 ekor burung tersebut diharga berapa. Pihaknya juga belum mengetahui burung kasuari kepala hitam akan dijual ke siapa dengan harga berapa.

Untuk saat ini pihaknya masih memperdalam penyelidikan untuk membongkar jaringan perdagangan satwa ilegal. 

"Pengakuan sementara baru kali ini, biasanya transaksi medsos sehingga pembeli bisa saja luar Jateng. Tetapi ini masih dikembangkan, termasuk siapa yang biayai pelaku," terangnya. 

Editorial Team