Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah aparat kepolisian memperketat penjagaan saat demo menolak Omnibus law ricuh di Semarang. Istimewa

Semarang, IDN Times - Tak kurang 30 anggota kepolisian wilayah Jawa Tengah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat atas perilakunya yang melanggar tugas di masing-masing daerah. Pemecatan dilakukan selama Januari--Juli 2023.

1. Belasan polisi ketahuan disersi

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat berada di Aula Mapolda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan dari puluhan anggota tersebut, ada 11 orang yang diketahui melakukan disersi. 

Bahkan, banyak juga personelnya yang terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba. 

"Dari jumlah yang PTDH, ada 11 anggota terlibat desersi, empat anggota terlibat kasus asusila, ada juga sembilan anggota terlibat narkoba, tiga orang terlibat pidana umum, kemudian tiga anggota yang terlibat narkoba berulang kali," ujarnya, Jumat (4/8/2023). 

2. Bagi yang melanggar kode etik akan dipecat

Editorial Team

Tonton lebih seru di