32 Pemda di Jateng Raih WTP, Ada Temuan Pungutan Pajak Belum Disetor
Intinya sih...
32 Pemda di Jateng mendapatkan opini WTP dari BPK
BPK memberikan rekomendasi perbaikan terkait pungutan pajak dan pencatatan investasi
Pemda harus memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi dalam waktu 60 hari
Semarang, IDN Times - Sebanyak 32 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas penyusunan keuangan yang dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
1. BPK Jateng tuntaskan pemeriksaan LKPD 32 pemda
Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi Rahmatullah mengatakan pihaknya telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada 32 pemerintah daerah (pemda) di Auditorium BPK Perwakilan Jateng hari ini.
LHP atas LKPD tersebut diserahkan kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah.
"Atas 32 LKPD Tahun 2024 tersebut, BPK memberikan opini WTP," kata Luthfi, Kamis (5/6/2025).
2. Jajaran pemda bantu proses kelancaran pemeriksaan keuangan
Ia pun turut mengucapkan selamat atas keberhasilan ke-32 pemda dalam mempertahankan opini WTP.
Luthfi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemda yang telah membantu kelancaran proses pemeriksaan.
Lebih tegas lagi ia berharap adanya hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
3. Pungutan pajak barang jasa belum dikenakan
Kendati demikian dari hasil pemeriksaan BPK, meskipun 32 pemda memperoleh opini WTP, masih ditemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti. Antara lain pendapatan pajak barang jasa tertentu makanan dan minuman belum sepenuhnya dikenakan.
Temuan lainnya berupa wajib pajak belum seluruhnya memberikan akses data dan melaporkan nilai pajak barang jasa tertentu sesuai kondisi nyatanya. Lalu ada juta temuan pendapatan pajak belum disetor, permasalahan data objek pajak tidak mutakhir, data rekam tapping box belum digunakan sebagai bahan pengawasan atau pemeriksaan wajib pajak, ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal, pemilihan dan pelaksanaan pengadaan belanja e-purchasing tidak sesuai ketentuan.
4. Pencatatan investasi belum akurat
Kemudian ada juga realisasi belanja tidak didukung dengan perhitungan yang akurat dan data yang mutakhirmengakibatkan pemborosan maupun kelebihan pembayaran, pelaksanaan belanja pegawai belum sesuai ketentuan, realisasi BBM tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, penatausahaan aset tetap belum tertib, penatausahaan piutang belum optimal, pencatatan investasi permanen belum akurat.
5. BPK Jateng berikan rekom perbaikan
Dari seluruh permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 pada 32 entitas tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan.
Luthfi menyampaikan bahwa selambatnya 60 hari setelah LHP diterima, pemda harus memberikanjawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi.
"Sampai dengan saat penyerahan LHP, 32 pemda tersebut telah menindaklanjuti sekitar 42,64 persen dari total nilairekomendasi yang diberikan BPK," terangnya.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Jateng juga telah menyerahkan LHP atas LKPDTahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Kota Salatiga, Pemprov Jateng, dan Pemerintah Kabupaten Demak. Atas LKPD keempat pemda tersebut,BPK memberikan opini WTP.