Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada Polisi Nakal di Jateng? Ini Nomor Whatsapp dan Aplikasi buat Lapor

ilustrasi polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Semarang, IDN Times - Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah mempersilakan masyarakat untuk mengadukan permasalahan berkaitan dengan oknum polisi maupun pelayanan kepolisian. Pengaduan tersebut bisa dilakukan melalui layanan telepon maupun Whatsapp.

1. Aduan bisa lewat Whatsapp

ilustrasi aplikasi (pixabay.com/PhotoMIX-Company)

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mukiya menjelaskan, layanan itu menjadi salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat saluran pengaduan soal polisi.

"Layanan pengaduan Propam Presisi melalui nomor telepon (024) 844 9329 atau Whatsapp di nomor 081386633046," katanya dilansir Antara, Rabu (3/3/2022).

2. Sudah ada 80 aduan yang masuk

Ilustrasi anggota kepolisian. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Sejak diluncurkan pada per Januari 2022, Mukiya menyebut, respons masyarakat terhadap layanan tersebut cukup baik. Ia menyebut ada sekitar 80 aduan yang masuk melalui dua saluran layanan tersebut.

Mukiya meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mendapati polisi nakal atau permasalahan dalam layanan kepolisian.

3. Data pelapor dijamin aman

Ilustrasi keamanan data (pexels.com/pixabay)

Dari sekian banyak aduan yang masuk, lanjutnya, sebagian besar ingin berkonsultasi soal mekanisme pelaporan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.

Mukiya memastikan adanya jaminan kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

4. Ada aplikasi khusus untuk aduan polisi

Ilustrasi Polisi. (ANTARA FOTO/Jojon)

Lebih lanjut, ia menjelaskan, layanan pengaduan tersebut bisa digunakan melalui aplikasi Propam Presisi yang bisa diunduh pada smartphone.

Aplikasi tersebut, kata Mukiya, akan semakin memudahkan masyarakat berkonsultasi maupun mengadukan persoalan mengenai anggota kepolisian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us