Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aksi Anarkis May Day di Semarang Cederai Perjuangan Buruh

Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang ricuh. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Kelompok anarko harus ditindak sesuai hukum setelah aksi anarkis di Hari Buruh di Semarang.
  • Dr. Carto Nuryanto mengecam tindakan kelompok anarko yang melawan hukum dan mencederai aksi damai buruh.
  • Proses demokrasi perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, pelanggaran akan ditindak sesuai Pasal 184 KUHP.

Semarang, IDN Times - Tindakan anarkis dari kelompok anarko saat aksi damai Hari Buruh atau May Day 2025 di Kota Semarang harus ditindak sesuai hukum. 

1. Cederai aksi damai

Personel kepolisian membentuk barikade untuk menghalau pengunjuk rasa dalam aksi Hari Buruh Internasional di Depan Kompleks Gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, (1/5/2025). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Akademisi IAIN Kudus, Dr Carto Nuryanto mengatakan, tindakan kelompok yang diduga terafiliasi jaringan anarko itu mencederai aksi damai yang dilakukan buruh saat May Day.

"Kami sangat mengecam aksi kelompok anarko yang melawan hukum. Tindakan anarkisme tersebut sangat menodai perjuangan kawan-kawan buruh yang tengah memperingati May Day," ungkapnya, Sabtu (3/5/2025).

2. Patuhi UU Nomor 9 tahun 1998

Personel kepolisian menghalau pengunjuk rasa yang berupaya masuk ke Kompleks DPRD Jateng dalam aksi Hari Buruh Internasional di Depan Kompleks Gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, (1/5/2025). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Seharusnya, proses demokrasi yang berlangsung perlu adanya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dengan menyampaikan semua keresahan yang sedang dialami, entah melalui audiensi ataupun demo. Hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Setiap masyarakat, elemen masyarakat, aktivis, kaum intelektual jika ingin menyampaikan pendapat perlu mematuhi pedoman UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya. 

Carto juga menyampaikan, perbuatan anarkisme yang melanggar hukum secara sadar dan sengaja wajib ditindak secara prosedur hukum. Hal tersebut sesuai perbuatan yang dilakukan berdasarkan bukti sesuai Pasal 184 KUHP yang ada.

3. Peserta aksi demo wajib patuhi aturan

Perseonel kepolisian menggunakan sepeda motor untuk membubarkan pengunjuk rasa yang ricuh saat Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, (1/5/2025). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

"Kami sangat memahami bahwa aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat menjadi bagian penting dalam proses demokrasi. Untuk itulah peserta aksi demo wajib mematuhi peraturan yang ada, agar pelaksanaan May Day ini bisa digunakan sebaik-baiknya para buruh untuk menyuarakan aspirasinya," tegasnya.

"Namun, tiba-tiba muncul kelompok anarko yang melakukan aksi anarkis, bahkan menyerang dan melukai aparat yang ada. Saya kira itu bukan cara berdemokrasi yang baik," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us