Aliansi Sopir Truk Ancam Mogok Nasional Kalau Gak Digubris Kemenhub

- Aliansi Pengemudi Independen (API) mengancam mogok nasional jika Kemenhub tidak merespon tuntutan sopir truk di seluruh daerah.
- Sopir truk mengalami hambatan berupa denda uji KIR hingga raibnya harta benda saat mengirim muatan barang, serta aksi premanisme di jalan raya.
- Kepala Dishub Jateng menegaskan bahwa aturan ODOL disusun oleh Kemenhub, sehingga pihaknya hanya bisa meneruskan keluhan sopir truk ke instansi terkait.
Semarang, IDN Times - Aliansi Pengemudi Independen (API) yang menaungi ribuan sopir truk mengancam bakal melakukan aksi mogok massal serentak secara nasional apabila Kemenhub tidak merespon berbagai tuntutan yang dilontarkan para sopir truk di tiap daerah.
Ketua Umum API, Suroso menyebut banyak rekan-rekan sejawatnya yang mengalami hambatan tatkala bekerja di jalan raya. "Orang bawa uang saku Rp500 ribu Jakarta Semarang. Denda uji KIR itu bisa sampai Rp2-Rp3 juta itu kalau di Jakarta. Ya begitu dinamika. Kita bilang nyaman ya tidak nyaman," akunya saat berunjuk rasa di jalur utama Pantura Krapyak Semarang, Senin (23/6/2025).
Selain itu, Suroso juga mengklaim bahwa saat mengirim muatan barang, tak jarang harta benda para sopir truk raib entah kemana. Ada juga sopir yang kehilangan telepon genggam dan sejenisnya.
Ia menyoroti aksi premanisme yang ditemui di jalan raya. "Kita banyak kehilangan HP dan harta benda. Premanisme dimana saja. Kalau tidak ditegakan kita tidak berjuang seperti ini ya gimana," paparnya.
"Besok masalah itu kita sampaikan dengan kementerian. Besok selasa kita berjuang karena kalau tidak memperhatikan nasib pengemudi kita akan mogok nasional," tambahnya.
Lebih jelas lagi walaupun di Jawa Tengah tak pernah ada penindakan terhadap sopir truk yang membawa muatan overload dan over dimensi, akan tetapi kondisinya berbanding terbalik tatkala perjalanan menempuh jalur antar kota antar provinsi (AKAP).
"Di Jateng itu tidak ada penindakan. Tapi kalau jalan keluar antar provinsi kan macam-macam (kendalanya)," akunya.
Kepala Dishub Jateng, Arief Jatmiko menekankan adanya pemberlakuan aturan penertiban ODOL semata untuk mengatur isi muatan truk sekaligus memperbaiki panjang dimensi truk yang beroperasi di jalanan.
"Sebenarnya aturan ini mengatur dua hal yaitu over dimensi dan over kapasitas. Karena adanya ODOL cenderung berakibat tidak hanya pada sopir. Tetapi juga terhadap masyarakat," kata Arief kepada IDN Times.
Berkaitan keluhan dari sopir truk yang memprotes aturan ODOL, Arief mengaku Dishub Jateng tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, aturan tersebut disusun langsung oleh Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar).
"Kita akomodir permintaan mereka untuk diteruskan ke Kemenhub. Tadi malam mereka sudah difasilitasi Polda ketemu dirjen terkait di Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya juga tak bisa menindak truk-truk yang selama ini overload maupun over dimensi. Seluruh pengawasan dan penindakan tegas selama ini dikendalikan oleh Kemenhub. Sedangkan Dishub, katanya hanya diberi kewenangan menindak truk ODOL di jembatan timbang di tiap kabupaten/kota.
"Untuk ODOL kita gak bisa melakukan apa-apa kalau kementerian tidak bertindak. Pengawasan dan penindakan emang adanya cuma di Kementerian Perhubungan. Kami bisanya hanya melakukan penindakan di Timbang. Kita sudah sepakat dengan massa aksi sampai ketentua yang berlaku mereka tidak akan ada tindakan," tandasnya.