Semarang, IDN Times - Anggota TNI dari satuan Denpom Semarang Koptu IM akan diberi hukuman setimpal jika terbukti melakukan penusukan terhadap warga Purwosari Kecamatan Semarang Utara.
Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi telah memerintahkan jajarannya guna memberi sanksi maksimal bagi Koptu IM yang kini ditahan Denpom atas kasus penusukan.
"Pangdam telah memerintahkan agar pelaku bilamana terbukti, harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapendam IV Diponegoro Semarang, Letkol Inf Andy Sulistyo dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (13/1/2025).