Anggota DPRD Kudus Terbukti Judi, Divonis Kerja Sosial 3 Jam Sehari

- Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan hukuman kerja sosial 60 jam kepada anggota DPRD Kudus yang terbukti melanggar Pasal 427 KUHP tentang perjudian.
- Vonis ini merupakan yang pertama kalinya diterapkan di Kudus sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di awal tahun 2026.
- Hakim memiliki wewenang untuk mengganti pidana penjara di bawah 5 tahun dengan pidana kerja sosial, bertujuan memberikan efek jera korektif dan edukatif bagi terpidana tanpa harus memasukkannya ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Kudus, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Kudus baru saja menorehkan sejarah baru dalam penegakan hukum di Jawa Tengah. Superiyanto, salah satu anggota DPRD Kudus, divonis bersalah dalam kasus perjudian namun tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan hukuman kerja sosial.
Keputusan ini menjadi yang pertama kalinya diterapkan di Kudus sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di awal tahun 2026.
Seperti dilansir dari Kantor Berita Antara, dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Yuli Purnomosidi pada Selasa (20/1/2026), Superiyanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 427 KUHP Baru (sebelumnya Pasal 303 bis KUHP lama) tentang perjudian.
Meski awalnya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, majelis hakim memberikan alternatif sesuai UU No. 1 Tahun 2023. Yakni hukuman kerja sosial selama 60 jam. Dengan durasi yakni 3 jam per hari selama 20 hari berturut-turut. Lokasinya yakni di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus. Sanksi Tambahan: Jika bolos kerja sosial, hukuman penjara 4 bulan otomatis akan diberlakukan kembali.
Majelis hakim menjelaskan bahwa vonis ini didasari oleh Pasal 65 UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, hakim memiliki wewenang untuk mengganti pidana penjara di bawah 5 tahun dengan pidana kerja sosial. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang bersifat korektif dan edukatif bagi terpidana tanpa harus memasukkannya ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Tak hanya sang anggota dewan, empat terdakwa lainnya yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun juga mendapatkan keringanan serupa. Meski tuntutan awal JPU adalah 7 bulan penjara, hakim memvonis mereka dengan hukuman yang sama: 60 jam kerja sosial.
Vonis ini terhitung jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara fisik bagi seluruh terdakwa.
Meski para terdakwa menerima putusan tersebut dengan lapang dada, mereka belum bisa langsung melenggang bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Viola Oksianta Rahartika, menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.
"Masih pikir-pikir dulu, karena ada waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau tidak," ujar Viola.
Status pembebasan para terdakwa dari tahanan saat ini masih menunggu kepastian apakah jaksa menerima vonis kerja sosial tersebut atau memilih menempuh jalur hukum lanjutan.

















