Semarang, IDN Times - Pulau Karimunjawa dipastikan ditutup selama dua pekan untuk meminimalisir penularan wabah virus Corona atau Covid-19. Pihak Taman Balai Nasional Karimunjawa berwenang menutup seluruh lokasi obyek wisata untuk aktivitas para wisatawan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona.
Penutupan Karimunjawa berlaku per hari ini, Selasa (17/3) dengan mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SE. 1/MENLHK/SETJEN.1/3/2020 tertanggal 15 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kemudian juga SE Dirjen Konsevasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SE. 3/KSDAE/SET/PEG/1/3/2020, tembusan SE Gubernur Jawa Tengah dan Surat Kepala Disporapar Jateng Nomor 556/908 tentang penutupan sementara destinasi wisata dan tempat hiburan.