Semarang, IDN Times - Masa sanggah dan pengumuman hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah periode 2026 akhirnya selesai digelar. Mulai hari ini, Senin (22/6/2026), seluruh calon peserta didik yang dinyatakan lolos wajib mengikuti tahapan Daftar Ulang yang berlangsung hingga Kamis, 25 Juni 2026 mendatang.
Namun, di tengah euforia kelulusan, tidak sedikit orang tua atau calon siswa yang mengabaikan ketepatan waktu tahapan ini. Banyak yang mengira keterlambatan satu atau dua hari masih bisa ditoleransi oleh pihak sekolah. Nyatanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menerapkan aturan yang sangat ketat dan tegas.
Jangan sampai penyesalan datang di akhir ya, Lur! Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi, berikut adalah konsekuensi dan sanksi fatal yang akan langsung diterima jika kamu terlambat melakukan daftar ulang SPMB Jateng 2026.
