Semarang, IDN Times - Badan Karantina Indonesia (Barantin) Jawa Tengah menjamin munculnya Perpres Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur penggabungan unit karantina pertanian dengan karantina perikanan akan membuat pelayanan yang ada saat ini akan menjadi lebih efisien.
Karena menurut Kepala Barantin Jawa Tengah, Shokib, adanya penggabungan dua instansi di bidang unit karantina setidaknya membuat pola pelayanan menjadi lebih ringkas.
"Dengan adanya organisasi baru berdasarkan Perpres 45 Tahun 2023 terkait badan penanganan karantina, maka unit karantina yang sebelumnya terpisah antara karantina perikanan dan pertanian tumbuhan, ke depan akan menjadi layanan lebih simpel. Tentunya ada simplifikasi waktu dan biaya," ujar Shokib, Selasa (23/1/2024).