Semarang, IDN Times - Sebanyak 26 pemerintah kabupaten wilayah Jawa Tengah telah melengkapi syarat-syarat aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pembahasan aturan baku LP2B pun semakin dimatangkan antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Danantara, PLN dan KPK.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto menuturkan adanya pembahasan sistem pemakaian LP2B semata untuk memetakan sejauh mana revitalisasi lahan yang telah dilakukan tiap daerah.
"Untuk Jawa Tengah sudah hampir 26 kabupaten sudah memenuhi LP2B. Sisanya sembilan kabupaten masih berproses," jelasnya.
