Semarang, IDN Times - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk kesekian kalinya menggelar sidang kasus rentetan kredit macet PT Sritex yang menyeret sejumlah direksi bank umum.
Pada Rabu (4/2/2026), majelis hakim yang diketuai Rommel Fransiskus Tampubolon menghadirkan empat saksi yang diperiksa atas dugaan keterlibatan korupsi kredit macet dengan terdakwa mantan Direktur Bank DKI, Babay Farid Wazdi.
Keempat saksi yang dihadirkan di muka sidang antara lain kepala cabang Bank DKI Solo serta sejumlah staf Bank DKI dari wilayah Soloraya. Tiga saksi disumpah di bawah kitab suci Alquran. Sedangkan satu saksi diminta bersumpah sesuai ajaran Kristen.
Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiskus Tampubolon berulang mencecar keempat saksi dengan berbagai pertanyaan seputar keterlibatan Babay Farid dalam kasus kredit macet Sritex.
Sejumlah JPU pun bergantian melontarkan pertanyaan. Termasuk apakah ada unsur kelalaian terdakwa sebagai Direktur Keuangan Bank DKI.
