Berkat Fatwa MUI, Nyicil Emas Gak Perlu Cemas

- Fatwa MUI mendukung transformasi bisnis emas Pegadaian menjadi instrumen investasi besar di Indonesia.
- PT Pegadaian menerapkan bisnis emas syariah dengan fisik emas asli dan tata kelola yang sesuai prinsip syariah.
- Masyarakat diharapkan lebih mantap untuk menggunakan produk bullion syariah Pegadaian berkat peluncuran fatwa MUI.
Semarang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergerak cepat merespon antusiasme masyarakat yang menabung emas di kantor Pegadaian. MUI memutuskan mengunjungi pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.
Pengecekan lapangan yang diinisiasi tim DSN-MUI itu untuk menentukan fatwa. Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri.
1. Fatwa MUI untuk menunjang transformasi bisnis emas Pegadaian

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI, KH Cholil Nafis berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga inflasi.
"Dengan adanya fatwa menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah," tutur Cholil dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (14/2/2026).
Ia yang jadi Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, menekankan visi besar di balik fatwa. Tak lain untuk menunjang transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.
Dasarnya mandat hukum UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelasnya.
2. Pegadaian terapkan bisnis emas syariah

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik pemberian fatwa usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Hadirnya fatwa tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.
Selain itu, Damar juga menyampaikan bahwa PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
"Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, dimana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui cicil emas hingga tabungan emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional. Rasionya satu banding satu," urainya.
Ia pun bilang saldo digital bukan hanya sekedar catatan, tapi emas fisiknya nyata. Saldo emas dapat diambil fisik, melalui ATM Emas Pegadaian secara langsung ataupun di seluruh outlet Pegadaian dengan waktu pemrosesan dan biaya ambil fisik tertentu.
3. Pegadaian jelaskan tata kelola emas syariah

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.
“Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault. Emas 1 kilogram ini menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah penabung tersebut. Demikian juga apabila ada nasabah yang bertransaksi Cicil Emas dengan denominasi yang bermacam-macam, misalnya 1 gram, 5 gram, 10 gram dan seterusnya hingga mencapai total berat 1 kilogram," bebernya.
Emas 1 kilogram ini juga menjadi milik kolektif bagi sekian nasabah cicilan emas tersebut. Jadi, saat nasabah melakukan transaksi menabung emas atau cicilan emas, berarti mereka telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan.
Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi cicil emas yang telah dilakukan atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas.
4. Masyarakat diharapkan lebih mantap investasi emas di Pegadaian

Terpisah, Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XI Semarang M Aries Aviani Nugroho senang dengan adanya peluncuran fatwa MUI tersebut. "Jadi masyarakat sekarang tidak perlu cemas dan lebih mantap untuk menggunakan produk bullion syariah Pegadaian," ujar Aries.
Kehadiran fatwa MUI membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion.

















