Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi buang sampah di sembarang tempat (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang kembali menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya pada aturan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diancam dengan denda kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50 juta. 

1. Ingin tingkatkan derajat kesehatan masyarakat

Ilustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Pemberlakukan aturan ini merupakan buntut dari kejadian kebakaran TPA Jatibarang dan peristiwa banjir awal tahun lalu. Peristiwa itu mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak dilakukan secara tepat.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, tujuan dari adanya perda tentang pengelolaan sampah tersebut adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Semarang. Terlebih lagi, masalah sampah di kota ini sudah sangat kompleks.

‘’Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir. Di sisi lain, sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global,’’ ungkapnya, Jumat (29/9/2023).

2. Ajak masyarakat ubah perilaku kelola dan buang sampah

Editorial Team