Catat! Pemprov Jateng Janjikan Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

- Gubernur Jawa Tengah akan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warganya mulai 8 Maret–30 Juni.
- Penetapan aturan resmi penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sedang difinalisasi.
- Pemprov Jateng melakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk piutang lima tahun terakhir di kantor Samsat selama 3 bulan.
Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjanjikan akan menghapuskan pungutan pajak kepemilikan kendaraan bermotor (PKB) milik warganya yang menunggak bertahun-tahun.
Penghapusan pungutan PKB tersebut dimaksudkan untuk menggairahkan minat warga Jawa Tengah agar kembali mematuhi aturan pembayaran pajak secara tepat waktu.
"Kami sudah berkomunikasi dengan bupati dan walikota bersama jajaran agar bagaimana bisa menggelorakan pembayaran pajak. Dimana di Jawa Tengah ini piutang pajaknya Rp2,8 Triliun yang didapat dari masyarakat yang belum membayar pajak," kata Luthfi di sela pertemuan dengan jajaran Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jateng di Lantai Dua Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).
1. Luthfi teken pergub penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Lebih jauh, Luthfi menuturkan penetapan aturan resmi terkait penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sedang difinalisasi.
Pihaknya sudah meneken tanda tangan untuk menerbitkan peraturan gubernur (pergub) pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Dan ini sudah saya tandatangani terkait peraturan gubernur yang tentu sudah sesuai kesepakatan instansi lain," akunya.
2. Berlaku Maret sampai April 2025

Dalam menetapkan peraturan tersebut, pihaknya mengklaim sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja, Bapenda, BPKAD, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
Hasil rapat dengan instansi ini diputuskan bahwa Pemprov Jateng melakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk jangka waktu piutang lima tahun terakhir.
Hanya saja layanan penghapusan tunggakan pajak dilakukan di masing-masing kantor Samsat tiga bulan ke depan. Terhitung tanggal 8 April-30 Juni 2025 Samsat akan melayani penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Kami kemarin sudah rapat dengan Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita melakukan penghapusan pokok dan dendanya. Tetapi kita kasih batas waktu 8 April-30 Juni. Dan ini harus cepat karena hanya ini yang kita kasih kesempatan. Jadi pajak berjalan harus dibayar. Maka pajak piutang akan dihapus," paparnya.
3. Diklaim bisa kurangi beban warga

Luthfi berharap dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor maka beban masyarakat dapat berkurang. Sekaligus bisa memotivasi untuk membayar pajak tepat waktu sebagai sumber penerimaan PAD Pemprov Jateng.
"Ini kita lakukan agar masyarakat diringankan bebannya dan bisa membayar pajak kendaraannya. Tapi PAD bisa dikejar," ungkapnya.
4. Ditlantas sosialisasikan penghapusan tunggakan pajak

AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Jateng berkata dengan adanya pelaksanaan program ini, maka pihaknya akan bersiap membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ditambah dengan sosialisasi penghapusan tunggakan.
"Yang bisa diberikan keringanan adalah pajak bea balik nama dan tunggakan denda. Ini adalah bentuk ekstaksi untuk meringankan beban warga dalam membayar tagihan pajak yang sempat tidak terbayarkan bertahun-tahun," kata Prianggo.

















