Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cegah Konflik Kampanye, Pemilik Bengkel Diminta Stop Produksi Knalpot Brong

Cegah Konflik Kampanye, Pemilik Bengkel Diminta Stop Produksi Knalpot Brong
Ilustrasi knalpot brong. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Share Article

Semarang, IDN Times - Sebagai langkah meredam konflik selama masa kampanye terbuka, aparat kepolisian meminta kepada para pemilik bengkel di Jawa Tengah untuk menghentikan pembuatan knalpot brong.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menyatakan penggunaan knalpot brong beresiko menimbulkan berbagai gangguan keamanan bagi masyarakat. 

"Dalam pasal 265 dan pasal 285 ayat 1 sudah mengatur kelayakan kendaraan bermotor. Ini mengingat mulai tanggal 20 Januari sudah dimulai kampanye terbuka, sehingga massa yang dikerahkan untuk kampanye Pemilu supaya tidak menggunakan knalpot brong," kata Sonny, Kamis (4/1/2024). 

1. Knalpot brong munculkan konflik sosial

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Lebih lanjut, ia menyampaikan penggunaan knalpot brong selama kampanye terbuka bisa memunculkan gangguan ketertiban bagi pengguna jalan raya, dapat memicu konflik sosial dan berdampak menyebabkan polusi udara. 

Oleh karena itulah, pihaknya saat ini sangat masif menertibkan produksi knalpot brong di setiap bengkel. 

"Sanksi pidananya tentunya ada karena kan dari sisi psikologis juga jelas-jelas mengganggu stabilitas masyarakat lainnya. Selain dampaknya mengganggu ketertiban pengguna jalan, juga dapat terjadinya trigger yang memicu konflik sosial kayak kasus di Magelang dan Pati akibat efek dari suara knalpot brong. Lalu juga berdampak pada polusi udara," terangnya. 

2. Polda Jateng imbau bengkel hentikan pembuatan knalpot brong

ilustrasi knalpot motor (unsplash.com/Artem Beliaikin)
ilustrasi knalpot motor (unsplash.com/Artem Beliaikin)

Ia pun menyarankan supaya pemilik bengkel segera menghentikan pembuatan knalpot brong. Karena jika imbauan Polda Jateng tidak dihiraukan, maka pemilik bengkel yang kedapatan memproduksi knalpot brong akan dijatuhi sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Kita tidak mau menjadi istilahnya pemadam kebakaran maka kita imbau bengkel bengkel agar tidak menjual atau memproduksi knalpot brong. Kita akan lakukan penindakan di lapangan, pemberian sanksi di lapangan agar menghindari konflik sosial," tuturnya. 

3. Sudah ada 324.925 knalpot brong yang dirazia

Ratusan motor knalpot brong diamankan Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Ratusan motor knalpot brong diamankan Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Untuk upaya sosialisasi telah dilakukan bagi 64 bengkel dari total 363 bengkel yang terdata se-Jateng. Bahkan sejak 2022 sampai Januari 2024 pihaknya telah merazia 324.925 kendaraan yang memiliki knalpot brong. 

4. Polisi akan larang penggunaan knalpot brong

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto ketika berada di ruangan balai wartawan Mapolda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto ketika berada di ruangan balai wartawan Mapolda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku untuk mengantisipasi konflik selama kampanye, pihaknya akan meminta setiap timses paslon caleg dan capres untuk melampirkan perizinan penggunaan kendaraan bermotor. 

"Dalam izin yang kami terbitkan akan dimasukan larangan penggunaan knalpot brong bagi massa yang berkampanye. Surat izinnya dikeluarkan kepolisian. Nanti teknisnya disampaikan dari Direktorat Intelejen Polri," tutur Bayu. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Mantan Artis Terlibat Kasus Pig Butchering di Jateng, Modusnya Ngonten

01 Jun 2026, 17:05 WIBNews