Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penjahit (IDN Times/Dhana Kencana)

Magelang, IDN Times - Upah minimum di 35 Kota Kabupaten Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan, kenaikan tersebut bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen. Dari daftar tersebut diketahui UMK 2021 terendah ada di Kabupaten Wonogiri (Rp1.827.000) sedangkan tertinggi di Kota Semarang (Rp2.810.025).

1. Kenaikan UMK menjadi jaring pengaman sosial buruh dan perusahaan

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Ganjar menerangkan, kenaikan ke-35 upah minimum kabupaten/kota tersebut tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (21/11/2020).

2. Penetapan UMK diklaim berdasarkan masukan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di