Dapat Amnesti Presiden Prabowo, 2 Napi Lapas Semarang Bebas

- Hanya dua narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
- Amnesti merupakan hak istimewa presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, diberikan secara selektif dan ketat.
- Proses amnesti mengedepankan proses pembinaan untuk mendorong pemasyarakatan yang humanis dan edukatif.
Semarang, IDN Times - Dua narapidana Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, langsung menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keduanya termasuk dalam 65 narapidana di Jawa Tengah yang memperoleh pengampunan tersebut dan langsung dipulangkan, Minggu (3/8/2025).
1. Hanya dua yang mendapatkan amnesti

Kepala Lapas Semarang, Fonika Affandi, membenarkan kabar pembebasan itu. Ia menjelaskan, dua narapidana yang mendapat amnesti masing-masing berinisial A, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dan K, yang menjalani hukuman 12 tahun karena perkara tindak pidana perlindungan anak.
“Di Lapas Semarang, kami mengusulkan empat narapidana untuk mendapat amnesti, namun hanya dua yang memenuhi syarat dan lolos seleksi,” katanya.
Fonika juga menyampaikan selamat kepada A dan K, sekaligus mengingatkan agar keduanya tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.
“Kami berharap mereka benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk hidup lebih baik, dan tidak mengulangi tindak pidana. Kami tidak asal usul. Ada prosedur administratif dan penilaian objektif dari berbagai pihak sebelum nama mereka diajukan,” imbuhnya.
2. Hak istimewa, bukan pemberian sembarangan

Amnesti merupakan hak konstitusional presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, yang diberikan dalam kasus-kasus tertentu sebagai bagian dari kebijakan hukum dan kemanusiaan. Berbeda dengan remisi atau grasi, amnesti menghapuskan akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan, dan sering diberikan secara kolektif dalam momentum tertentu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Wilayah Jawa Tengah mencatat bahwa sebanyak 65 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi ini memperoleh amnesti serupa pada tahun 2025.
Kepala Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti dilakukan secara selektif dan ketat. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku narapidana selama masa tahanan, partisipasi dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari lapas tempat mereka ditahan.
“Bukan sekadar usulan, semua calon penerima amnesti diseleksi secara menyeluruh. Amnesti diberikan hanya kepada mereka yang dinilai benar-benar menunjukkan perubahan dan layak kembali ke masyarakat,” ujar Mardi dilansir Antara.
3. Mengedepankan proses pembinaan

Mardi menambahkan, tujuan utama dari pemberian amnesti ini adalah mendorong proses pemasyarakatan yang humanis dan edukatif, bukan semata-mata menghukum.
“Pembinaan di lapas diarahkan agar warga binaan bisa kembali menjadi warga yang produktif, dan amnesti adalah bentuk penghargaan atas upaya perbaikan diri mereka,” tegasnya.
Amnesti juga diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program-program pembinaan dengan sungguh-sungguh.