Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses pencarian korban KM Pengayoman juga dilakukan di sekitar Nusakambangan Cilacap. (Dok Humas Basarnas Cilacap)

Cilacap, IDN Times - Seorang nahkoda Kapal Motor Pengayoman IV berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tenggelamnya kapal milik Kemenkumham tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik gabungan dari Polda Jateng lantaran telah mengumpulkan barang bukti bahwa SA yang berusia 53 tahun itu teledor ketika mengoperasikan kapal kargo itu. 

1. Nahkoda KM Pengayoman dijerat Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan SA sudah dijadikan tersangka dengan dijerat Pasal 359 KUHP. 

Pihaknya juga telah memeriksa 12 saksi sebagai penguat penyidikan serta menyita sejumlah barang bukti. 

"Pria berinsial SA yang jadi nahkoda KM Pengayoman ditetapkan sebagai tersangka karena lalai sehingga membuat orang lain meninggal dunia. Kasusnya telah ditangani tim gabungan Polres Cilacap dan Polda Jateng," katanya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Selasa (28/9/2021).

2. Kapal Pengayoman tenggelam saat menyeberangi Dermaga Wijayapura menuju Nusakambangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di