Dianggap Teledor, Nahkoda KM Pengayoman Cilacap Jadi Tersangka

Cilacap, IDN Times - Seorang nahkoda Kapal Motor Pengayoman IV berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tenggelamnya kapal milik Kemenkumham tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik gabungan dari Polda Jateng lantaran telah mengumpulkan barang bukti bahwa SA yang berusia 53 tahun itu teledor ketika mengoperasikan kapal kargo itu.
1. Nahkoda KM Pengayoman dijerat Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan SA sudah dijadikan tersangka dengan dijerat Pasal 359 KUHP.
Pihaknya juga telah memeriksa 12 saksi sebagai penguat penyidikan serta menyita sejumlah barang bukti.
"Pria berinsial SA yang jadi nahkoda KM Pengayoman ditetapkan sebagai tersangka karena lalai sehingga membuat orang lain meninggal dunia. Kasusnya telah ditangani tim gabungan Polres Cilacap dan Polda Jateng," katanya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Selasa (28/9/2021).