Disebut Dalam Kasus Korupsi DJKA, Ini Respons Jokowi

- Jokowi merespons tuduhan korupsi dengan enggan berkomentar banyak
- Mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, menyebut para pejabat ditugasi mengumpulkan uang untuk Pilpres 2019
- Danto mengungkapkan bahwa dana dikumpulkan dari para PPK di DJKA dan kontraktor proyek perkeretaapian
Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo merespons pernyataan dari mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan yang dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengatakan pada tahun 2019.
Dalam saksinya Danto menyebutkan bahwa para pejabat di lingkungan Kemenhub diduga ditugasi mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Presiden ke-7 Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
1. Enggan berkomentar banyak

Merespons hal tersebut, Jokowi enggan berkomentar banyak. Ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.
“Ya ikuti proses hukum yang ada,” jawab Jokowi saat ditemui di kediamannya, Senin (20/1/2025).
2. Disebut uang korupsi untuk Pilpres 2019

Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengatakan pada tahun 2019. Danto mengatakan Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides yang mendapat tugas dari Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada Pilpres 2019.
Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub membeberkan uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
"Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," katanya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
3. Diminta patungan

Dalam pengakuannya Danto diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. Ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi. Dan secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.