Sering kali kita mendengar frasa "Ah, ini cuma uang terima kasih kok!" atau "Ini sekadar hadiah tanda kenal." Di tengah norma sosial masyarakat yang gemar memberi apresiasi, batas antara kesopanan dan tindak pidana korupsi sering kali menjadi sangat kabur.
Dalam sistem hukum di Indonesia (khususnya UU Tindak Pidana Korupsi/Tipikor), ketiga istilah ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat kontras. Salah kaprah memahami ketiganya bisa berujung pada sanksi pidana yang berat.
Yuk, bedah perbedaan ketiganya secara ringkas dan tegas!
