Disiksa Kakak, Kronologi Kematian Dila Bocah TK di Sukoharjo
Sukoharjo, IDN Times - Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Kartasura. Kedua tersangka tersebut tak lain adalah kakak korban.
1. Tetapkan dua tersangka pelaku penganiayaan

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan dua pelaku yang sudah jadi tersangka yakni kakak sepupu korban, yaitu inisial G (24), dan adiknya F (18). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap UF alias Dila (7) warga Dukuh Blateran RT 01/02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura.
"Kita tetapkan pelaku inisial G 24 tahun dan F 18 tahun, yang merupakan kakak korban," terangnya saat konferensi pers, Rabu (13/4/2022).
2. Kronologi kejadian.

Kapolres mengungkapkan kronologi pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan lantaran korban telah mengambil uang warung sebesar Rp30 ribu. Pelaku F kemudian menghampiri dan menendang dua kaki korban hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur lantai.
“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, dimana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah terdengar bunyi benturan, istri pelaku G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makanan.
“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” terang Kapolres.
3. Sempat dibawa ke rumah sakit.

Kemudian pada pukul 16.00 WIB, istri pelaku G tersebut mengecek keadaan korban dan melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip.
Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.
“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjut Kapolres.
4. Dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun.

Dalam melakukan penganiayaan tersebut, kedua pelaku melakukannya selain dengan tangan kosong dan juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya. Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.
Kapolres juga mengatakan, dua tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman yang berbeda. Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp72 juta.
“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkas Kapolres.