Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJP Jateng Titipkan Penuggak Pajak Rp25 M di Lapas Kedungpane

IMG-20251120-WA0054.jpg
Kepala Lapas Kedungpane Semarang Fonika Afandi saat melakukan pertemuan dengan Kanwil DJP Jateng. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)
Intinya sih...
  • DJP Jateng berikan syok terapi ke penunggak pajakKepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, SHB mempunyai hutang pajak sebesar Rp25,4 Miliar yang terdaftar di KPP Madya 2 Semarang.
  • Tindakan penyanderaan dilakukan hati-hatiNurbaeti mengatakan, tindakan dilakukan dengan selektif dan profesional dan hati-hati seusai dengan ketentuan dan selama masa penyanderaan penanggung pajak dititipkan di Lapas Kedungpane.
  • Kalapas ikuti arahan DJPKalapas Kedungpane Fonika Affandi mengaku sesuai dengan surat perintah Penyanderaan dari Kantor Pelayanaan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang menjadi tempat penyanderaan bagi seorang penanggung pajak berusia 57 tahun berinisial SHB. 

SHB dibawa ke Lapas Kedungpane bersama tim dari Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dan anggota Bareskrim Polda Jateng pada Kamis, (20/11/2025). 

1. DJP Jateng berikan syok terapi ke penunggak pajak

IMG-20251120-WA0049.jpg
Seorang wajib pajak dimintai keterangan di Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, SHB mempunyai hutang pajak sebesar Rp25,4 Miliar yang terdaftar di KPP Madya 2 Semarang.

“Tentu tindakan ini dengan maksud dan tujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong penanggung pajak segera melunasi hutang pajaknya. Kami tidak ingin menyulitkan kepada wajib pajak," kata Nurbaeti. 

“Tindakan ini semata-mata untuk menegakkan hak negara supaya memberikan kepastian ketentuan perpajakan dilaksanakan secara adil bagi negara dan juga bagi wajib pajak,” tambahnya. 

2. Tindakan penyanderaan dilakukan hati-hati

IMG-20251120-WA0064.jpg
Acara konferensi pers mengenai penyanderaan wajib pajak di Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Nurbaeti mengatakan, tindakan dilakukan dengan selektif dan profesional dan hati-hati seusai dengan ketentuan dan selama masa penyanderaan penanggung pajak dititipkan di Lapas Kedungpane.

3. Kalapas ikuti arahan DJP

ilustrasi tarif bunga sanksi wajib pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi tarif bunga sanksi wajib pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Kalapas Kedungpane Fonika Affandi mengaku sesuai dengan surat perintah Penyanderaan dari Kantor Pelayanaan Pajak Madya 2 Semarang, SHB akan dititipkan di Lapas Semarang selama 6 bulan dan dapat langsung bebas setelah membayar pajak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

ASN di Semarang Diajak Bantu Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

20 Nov 2025, 18:46 WIBNews