DJP Jateng Titipkan Penuggak Pajak Rp25 M di Lapas Kedungpane

- DJP Jateng berikan syok terapi ke penunggak pajakKepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, SHB mempunyai hutang pajak sebesar Rp25,4 Miliar yang terdaftar di KPP Madya 2 Semarang.
- Tindakan penyanderaan dilakukan hati-hatiNurbaeti mengatakan, tindakan dilakukan dengan selektif dan profesional dan hati-hati seusai dengan ketentuan dan selama masa penyanderaan penanggung pajak dititipkan di Lapas Kedungpane.
- Kalapas ikuti arahan DJPKalapas Kedungpane Fonika Affandi mengaku sesuai dengan surat perintah Penyanderaan dari Kantor Pelayanaan
Semarang, IDN Times - Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang menjadi tempat penyanderaan bagi seorang penanggung pajak berusia 57 tahun berinisial SHB.
SHB dibawa ke Lapas Kedungpane bersama tim dari Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dan anggota Bareskrim Polda Jateng pada Kamis, (20/11/2025).
1. DJP Jateng berikan syok terapi ke penunggak pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, SHB mempunyai hutang pajak sebesar Rp25,4 Miliar yang terdaftar di KPP Madya 2 Semarang.
“Tentu tindakan ini dengan maksud dan tujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong penanggung pajak segera melunasi hutang pajaknya. Kami tidak ingin menyulitkan kepada wajib pajak," kata Nurbaeti.
“Tindakan ini semata-mata untuk menegakkan hak negara supaya memberikan kepastian ketentuan perpajakan dilaksanakan secara adil bagi negara dan juga bagi wajib pajak,” tambahnya.
2. Tindakan penyanderaan dilakukan hati-hati

Nurbaeti mengatakan, tindakan dilakukan dengan selektif dan profesional dan hati-hati seusai dengan ketentuan dan selama masa penyanderaan penanggung pajak dititipkan di Lapas Kedungpane.
3. Kalapas ikuti arahan DJP

Kalapas Kedungpane Fonika Affandi mengaku sesuai dengan surat perintah Penyanderaan dari Kantor Pelayanaan Pajak Madya 2 Semarang, SHB akan dititipkan di Lapas Semarang selama 6 bulan dan dapat langsung bebas setelah membayar pajak.

















