Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Duel di Tempat Karaoke, Warga Pekalongan Dianiaya sampai Tewas

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pekalongan, IDN Times - Seorang warga Desa Kesesi Pekalongan berinisial S meregang nyawa tatkala sedang berada di sebuah tempat karaoke Kabupaten Pemalang. 

Informasi dari Polres Pemalang menyebutkan S semula sedang menikmati hiburan karaoke di salah satu ruangan bersama teman-temannya. 

Namun tanpa diduga S dan seorang temannya berinisial RA, 24 tahun terlibat cekcok di ruang karaoke tersebut. 

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian mengatakan personelnya telah menangkap RA lantaran telah bertindak brutal menganiaya S hingga luka berat. 

"Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (19/1/2025). 

Ia menuturkan RA terbukti melakukannya penganiayaan terhadap S hingga meninggal dunia. Pihaknya juga telah meminta keterangan enam saksi yang melihat langsung kejadian cekcok antara kedua orang itu dan peristiwa penganiayaan terhadap S. 

Hasil keterangan para saksi diketahui bahwa RA sebetulnya melerai cekcok antara korban S dengan seorang temannya berinisial K. Tapi tak disangka RA justru naik pitam. Tak lama kemudian RA yang merasa emosi justru menganiaya korban. 

"Korban S mengalami luka berat hingga meninggal dunia," terangnya.

Pasca kejadian, sejumlah teman langsung membawa korban yang kritis ke RSUD Kesesi Pekalongan. Tak lama muncul informasi bahwa korban dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat.

Atas perbuatannya, RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian. Tersangka terancam pidana maksimal tujuh tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us