Efek UU Pemasyarakatan, 4 Napi Korupsi di Semarang Dibebaskan, Ini Daftarnya

Semarang, IDN Times - Sebanyak empat narapidana kasus korupsi pada awal bulan ini dibebaskan dari Lapas Kedungpane Semarang. Keempat orang yang mendapat jatah pembebasan bersyarat sebelumnya tersangkut kasus korupsi yang ramai diberitakan media karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK.
1. Empat napi korupsi dianggap punya kelakuan yang baik di lapas

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto mengungkapkan empat narapidana yang diberi pembebasan bersyarat telah memenuhi sejumlah syarat administrasi dan memiliki perilaku yang baik selama mendekam di lapas.
"Mereka sudah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik dan tidak melanggar. Oleh karenanya, sesuai implementasi aturan UU Nomor 22 Tahun 2022 yang tertuang dalam UU pemasyarakatan, semuanya diberikan hak integrasi di luar lapas," kata Supriyanto kepada IDN Times, Selasa (14/9/2022).
2. Wakil Ketua DPR RI nonaktif bayar uang pengganti pidana Rp4,2 miliar

Lebih lanjut, menurutnya empat narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat antara lain Mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi, Mantan Sespri Bupati Kudus, Agus Soeranto alias Agus Kroto serta seorang mantan kepala dinas asal Pekalongan, Sudirno.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kemenkumham Jateng, Mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan divonis hukuman enam tahun di Lapas Kedungpane pada 2019 silam.
Dengan sisa pidana 1 tahun, 7 bulan 6 hari, Taufik Kurniawan diberi pembebasan bersyarat pada 7 September kemarin. Sebelumnya Taufik juga sudah membayar denda pengganti kurungan pidana 4 bulan sebesar Rp200 juta dan uang pengganti pidana sebanyak Rp4,2 miliar.
3. Tasdi masih punya sisa hukuman 2 tahun

Sementara Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi diberi pembebasan bersyarat dengan sisa hukuman 2 tahun 2 bulan 1 hari. Tasdi sebelumnya divonis penjara tujuh tahun. Dan sudah membayar denda Rp300 juta sebagai pengganti kurungan pidana empat bulan.
4. Agus Kroto juga masih punya tanggungan sisa pidana 9 bulan 23 hari

Kemudian ajudan pribadi Bupati Kudus, Agus Soeranto alias Agus Kroto diberi pembebasan bersyarat dengan sisa hukuman 9 Bulan 23 Hari. Agus Kroto merupakan terpidana yang divonis penjara 4,6 bulan. Agus Kroto juga membayar denda Rp200 juta sebagai pengganti kurungan pidana empat bulan.
5. Mantan kadinas Pekalongan punya sisa pidana 12 bulan

Yang terakhir diberi pembebasan bersyarat adalah Sudirno, mantan kepala dinas asal Pekalongan yang divonis pidana selama lima tahun. Sudirno diberi pembebasan bersyarat dengan sisa masa hukuman penjara 12 bulan 1 hari. Informasi dari Kemenkumham Jateng, Sudirno juga sudah membayar denda sebanyak Rp200 juta sebagai pengganti kurungan empat buln. Ditambah uang pengganti pidana dua tahun yang nilainya mencapai Rp1,07 miliar.
"Di Kedungpane WB korupsi yang dibebaskan ada empat orang. Antara lain, Pak Taufik Kurniawan, Tasdi, Agus Kroto dan Sudirno mantan kepala dinas dari Pekalongan. Walaupun sudah bebas, mereka tetap wajib lapor ke Bapas masing-masing daerahnya. Wajib lapor ini dilakukan dengan jangka waktu bervariasi. Ada yang sebulan sekali. Ada juga yang seminggu sekali," jelasnya.
6. Napi korupsi kini bisa bebas sesuai UU Pemasyarakatan

Jika didata keseluruhan, kata Supriyanto, jumlah narapidana korupsi yang ada di Lapas Kedungpane mencapai 105 orang. Namun seiring berjalannya waktu, jumlahnya berkurang menjadi 90 orang.
"90 napi korupsi ini tentunya akan dilihat apakah perilaku yang baik, pernah melanggar atau tidak. Kalau memenuhi semua syaratnya ya nanti diusulkan untuk diikutkan program pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Ia berharap adanya pembebasan bersyarat bisa mengurangi overload di Lapangan Kedungpane. Selain itu juga memberikan hal bagi setiap warga binaan yang telah mengikuti berbagai program pembinaan sekaligus mendukung implementasi UU Pemasyarakatan.
"Sesuai pemberlakuan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 ada tambahan bagi warga binaan yang berhak dapat pembebasan bersyarat. Yaitu para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), narkotika dan terorisme. Kecuali yang hukuman seumur hidup dan hukuman mati tetap tidak bisa diikutkan program tersebut," ujarnya.



















