Semarang, IDN Times - Sebanyak 52 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang mendapat pembebasan bersyarat pada, Selasa (15/11/2022). Dari jumlah tersebut, informasi dari pihak lapas menyebutkan terdapat 46 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba.
"Dari 52 orang yang bebas diantaranya adalah 46 orang jalani pembebasan bersyarat dan enam orang asimilasi di rumah," kata Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji.