Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Efek UU Pemasyarakatan, 46 Napi Narkoba Lapas Kedungpane Dibebaskan

Seorang narapidana narkoba melangkahkan kakinya untuk keluar dari gerbang Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/bt)
Semarang, IDN Times - Sebanyak 52 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang mendapat pembebasan bersyarat pada, Selasa (15/11/2022). Dari jumlah tersebut, informasi dari pihak lapas menyebutkan terdapat 46 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba.
"Dari 52 orang yang bebas diantaranya adalah 46 orang jalani pembebasan bersyarat dan enam orang asimilasi di rumah," kata Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji.
1. Dampak dari aturan UU Pemasyarakatan
Sejumlah narapidana kasus narkoba terlihat berbaris untuk mengantre keluar Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/bt)
Pemberian pembebasan bersyarat merupakan dampak dari implementasi Pasal 10 yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ia berkata, pembebasan bersyarat menjadi salah satu program reintegrasi sosial sesuai arahan Kemenkumham.
2. Setiap napi harus bisa menjalin hubungan sosial yang baik
Editorial Team
EditorFariz Fardianto
EditorDhana Kencana
Follow Us