Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Palak Kades Rp2,6 M dan DJKA di Tipikor Semarang
Sudewo duduk di kursi terdakwa di sidang dakwaan Tipikor Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Mantan Bupati Pati Sudewo didakwa melakukan pemerasan terhadap para kades di Kabupaten Pati senilai Rp2,6 miliar. Kader Partai Gerindra tersebut juga dianggap melakukan praktek suap terhadap sejumlah proyek kereta api yang sedang dikerjakan DJKA. 

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

JPU Joko Hermawan mengatakan terdakwa bersama tiga kades lainnya turut terlibat pemerasan. Antara lain Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. 

"Seluruhnya berjumlah Rp2,6 miliar dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri terdakwa Sudewo," ungkapnya.

Jaksa menyebut setiap melakukan pemerasan, terdakwa mendapat uang bervariasi. Mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Uang tersebut diserahkan di lokasi yang berbeda dengan dalih memuluskan pemilihan kepala desa. 

"Jadi terdakwa juga menyampaikan apabila calon perangkat desa tidak mau memberikan uang, maka akan ditinggal dan tidak akan ada lagi pengisian jabatan perangkat desa di tahun berikutnya," ujarnya. 

Dakwaan lainnya juga diarahkan kepada Sudewo karena terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan periode 2021-2022.

Dalam kasus kedua tersebut, Sudewo diduga menerima jatah uang pihak kontraktor pelaksana proyek negara. Jatah uang yang masuk ke kantong pribadi Sudewo ditaksir mencapai Rp 2,45 miliar yang mengalir dalam beberapa bentuk transaksi.

"Telah menerima hadiah, uang seluruhnya berjumlah Rp1.371.500.000 yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta, dari Feri Septa Indrianto alias Feri Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta, dan dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta," kata JPU lainnya, Luhur Supriyo Adi saat membacakan dakwaan. 

Dalam dakwaan, pengaturan proyek diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan DJKA melalui mekanisme pengondisian proses lelang, pembocoran dokumen pengadaan, hingga pemberian kemudahan kepada kontraktor tertentu.

Editorial Team

Related Article