Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Intinya sih...

  • Mantan Wali Kota Semarang dan suaminya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp9 miliar.
  • Terlibat dalam tiga perkara terpisah, termasuk penerimaan uang dari direktur perusahaan untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
  • Juga menerima potongan pembayaran ASN dari Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang dan gratifikasi atas proyek pekerjaan di 16 kecamatan.

Semarang, IDN Times - Mantan (Eks) Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua PKK Kota Semarang tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

1. Terima uang dari proyek pengadaan meja kursi SD

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kedua terdakwa pasangan suami istri itu terlibat dalam tiga perkara yang berbeda pada kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Dakwaan pertama, kedua terdakwa menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Chimader 777, Martono. Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang itu dijanjikan oleh Alwin Basri memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023.

"Diduga pemberian hadiah tersebut dimaksudkan agar Terdakwa I Hevearita Gunaryanti Rahayu selaku Walikota Semarang bersama-sama dengan Terdakwa II Alwin Basri mengupayakan mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kepada Martono," ungkap JPU KPK, Wawan Yunarwanto membacakan dakwaan.

Fee atau komisi sebesar Rp2 miliar yang diberikan kepada Alwin Basri itu digunakan untuk mendanai pelantikan Hevearita atau Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang.

Selanjutnya, kedua terdakwa juga menerima uang sebesar Rp1,75 miliar dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar. Adapun, tujuan pemberian uang itu ke terdakwa untuk mendapatkan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Semarang tahun Anggaran 2023 senilai Rp20 miliar.

2. Bapenda berikan uang untuk keperluan pribadi terdakwa

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dakwaan kedua, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita dan suaminya yang mantan Ketua Komisi D Jateng itu bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari telah memotong pembayaran ASN yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.

Total potongan yang diterima kedua terdakwa sebesar Rp3 miliar, masing-masing sebesar Rp1,8 miliar untuk terdakwa Mbak Ita dan Rp1,2 miliar untuk terdakwa Alwin Basri. Uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.

Selain itu, Bapenda juga memberikan sejumlah uang untuk membiayai keperluan pribadi terdakwa mantan wali kota dengan nilai sebesar Rp383 juta.

3. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dakwaan ketiga, Mbak Ita dan suaminya menerima gratifikasi atas proyek pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar.

“Terdakwa I (Mbak Ita) dan Terdakwa II (Alwin) menerima gratifikasi dengan jumlah Rp2 miliar,” kata JPU KPK, Rio Vernika Putra.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa mengaku Erna Ratna Ningsih mengatakan, pihaknya tidak mengajukan permohonan eksepsi agar persidangan bisa berjalan dengan cepat. Meski, menurutnya dakwaan jaksa ada yang tidak cermat.

Ia menyebut, berdasarkan dakwaan nampak antara terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama. Padahal keduanya berdasarkan jabatan memiliki tugas dan peran yang berbeda.

"Tidak boleh sebuah perbuatan pidana karena suami istri yang melakukan misalnya suaminya, maka istrinya itu juga terlibat. Atau sebaliknya, tidak otomatis terlibat," tandasnya.

Editorial Team