Semarang, IDN Times - Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menggagalkan ekspor ilegal 90 ton kratom (Mitragyna speciosa) yang akan dikirim ke India dari Pelabuhan Tanjung Emas. Barang bukti tersebut ditemukan dalam lima kontainer ukuran 40 feet yang semula dikira kopi.
Ekspor Ilegal 90 Ton Kratom dari Semarang ke India Digagalkan
1. Pemalsuan dokumen kratom dikira kopi
Berdasarkan kronologis, kasus ini berawal pada 10 September 2025 ketika Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY melakukan pemeriksaan fisik atas PEB
Nomor 128173 tanggal 4 September 2025 atas nama PT Alam Lintas Senara di Pelabuhan Tanjung Emas –yang diberitahukan dalam dokumen– bahwa barang ekspor adalah 3.600 bags foodstuff coffee (kopi).
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, lima kontainer itu berisi barang berupa rajangan daun berwarna hijau yang dikemas dalam karung. Selain itu, petugas juga menemukan ketidaksesuaian jumlah barang, yaitu kedapatan 3.608 bags atau 90,2 ton dan indikasi pemalsuan dokumen.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka petugas Bea Cukai memutuskan untuk melakukan uji laboratorium terhadap barang. Ternyata, hasil uji laboratorium BLBC Kelas II Surabaya di Semarang menyimpulkan bahwa barang tersebut adalah kratom atau sejenis narkotika golongan I.
“Dari bentuk diberitahukan food staff coffee. Ya kita tahu kopi ya mungkin kan mestinya bubuk, tapi ternyata ini kok kayak daun teh gitu,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY, Agus Yulianto di Gudang Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Rabu (25/2/2026).
2. Tetapkan 4 tersangka
Untuk diketahui, ekspor kratom telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025.
“Jadi ini tidak murni sebetulnya barang larangan. Jadi diatur berdasarkan bentuk. Jadi kalau kemudian ukuran remahnya itu di atas 600 mikron, nah itu baru larangan. Yang diperbolehkan untuk ekspor dibatasi itu apabila 600 mikron ke bawah,” terang Agus.
Dalam kasus ini, barang yang disita masuk kategori dilarang karena ukurannya tidak sesuai standar. Selain itu, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni WI, AS, ME, dan MR, yang berperan memalsukan dokumen pabean demi meraup keuntungan dari barang senilai Rp4,96 miliar tersebut.
Agus menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antara unit pengawasan dan aparat penegak hukum.
3. Minta pelaku usaha taati aturan ekspor
“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional dan kepentingan negara,” tandasnya.
Sementara, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, pihaknya meminta yang hadir dalam ekspose kasus tersebut meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati aturan ekspor yang berlaku.
“Dokumennya ini tertulis adalah kopi. Padahal sebenarnya masih bisa sesuai dengan aturan-aturan yang diberlakukan oleh Menteri Perdagangan. Akan tetapi, memang masyarakat ya harusnya taat terhadap aturan itu,” ujarnya.
4. Pelaku terancam pidana penjara
Menurut dia, modus pelaku mencoba mengelabui indra penciuman petugas dengan aroma tertentu.
“Tadi kalau kita sepintas, itu baunya agak disamarkan menjadi teh, tetapi tertulisnya malah kopi. Jadi ini saya harap aturan-aturan itu harus ditaati itu aja. Toh ini untuk kesehatan masyarakat sendiri,” tegasnya.
Sementara, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Semarang saat ini. Para pelaku terancam jeratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara dan denda.