Putusan MK terkait Pilkada DKI Jakarta. (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI | x.com/titianggraini)
Ditanya soal keputusan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dari putusan tersebut, Rudy menilai jika MK telah membuat keputusan yang tegas. Mantan Wali Kota Solo berharap pada Bawaslu agar mulai bergerak untuk memantau pergerakan bakal calon wali kota.
"Keputusan ya harus tegas. usia 30 tahun saat mendaftar dan ditetapkan, kan minimal begitu. Tidak saat diangkat menjadi pejabat kepala daerah,” ungkapnya.
"Ya kalau bagi-bagi sembako kesana kesini motivasinya apa ?," ucapnya. Itu mestinya harus diceklah. Biarpun belum sebagai calon," sambungnya.
Menurut Rudy putusan MK tentang batasan usia menjadi pukulan telak bagi penguasa. Ia lantas mencontohkan ketentuan atau syarat usia untuk masuk sekolah dasar (SD) yang diterapkan secara jelas dan tegas.
“Itu lah pukulan telak bagi penguasa sekarang. Cukup objektif, dan itu rasional juga loh. Coba, usia sekolah saja batas usianya saja jelas loh. Kelas satu usianya tujuh tahun, dan kurang dua bulan saja tetap enggak boleh masuk kok,” pungkaa Rudy.