Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
FX Rudy Sebut Putusan MK Jadi Pukulan Telak Bagi Penguasa
FX Hadi Rudyatmo, Ketua DPC PDIP Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Ketua DPC PDIP Solo, FX. Hadi Rudyatmo atau Rudy tidak mempermasalahkan seandainya Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengikuti Pilkada Kota Solo 2024.

Komentar tersebut diungkapkan oleh Rudy setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat usia minimum calon kepala daerah dalam UU Pilkada Nomor 10/2016. Sehingga menyebabkan Kaesang yang belum genap berusia 30 tahun saat mendaftar, tak dapat maju sebagai Cagub/Cawagub 2024.

1. Berkontestasi secara jurdil

FX Hadi Rudyatmo, Ketua DPC PDIP Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Rudy mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Kendati demikian ia mengajak berkontestasi secara jujur dan adil (jurdil) dan dengan cara yang tidak melanggar aturan.

“Ooh nggak masalah,  wong jenenge demokrasi kok. PDI Perjuangan tidak pernah melarang siapa pun yang akan mencalonkan," ujar Rudy, Rabu (21/8/2024).

"Siapapun calonnya, kepala daerah, yuk kita berkontestasi yang jurdil. Jujur dan adil. Itu aja, jadi jangan menggunakan cara-cara yang TSM (terstruktur, sistematis, masif)," sambungnya.

2. Minta tak gunakan bansos

Ilustrasi bansos (kemensos.go.id)

Lebih lanjut, Rudy juga meminta para calon yang bersaing tidak mengunakan bansos sebagai alat politik dalam meraup suara.

"Sembako dan sebagainya, bansos, ya jangan menggunakan itu. Yuk kita adu gagasan, adu program, supaya rakyat pilihannya jelas," tegasnya.

Ia menegaskan, partainya siap berhadapan dengan siapa pun asal kontestasi dilakukan menggunakan cara-cara yang sehat. “Bukan karena sembako, terus masyarakat disuruh milih. PDIP siap berkontestasi dengan siapa pun dengan cara-cara yang sehat,” ungkapnya.

3. MK membuat keputusan yang tegas

Putusan MK terkait Pilkada DKI Jakarta. (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI | x.com/titianggraini)

Ditanya soal keputusan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dari putusan tersebut, Rudy menilai jika MK telah membuat keputusan yang tegas. Mantan Wali Kota Solo berharap pada Bawaslu agar mulai bergerak untuk memantau pergerakan bakal calon wali kota.

"Keputusan ya harus tegas. usia 30 tahun saat mendaftar dan ditetapkan, kan minimal begitu. Tidak saat diangkat menjadi pejabat kepala daerah,” ungkapnya.

"Ya kalau bagi-bagi sembako kesana kesini motivasinya apa ?," ucapnya. Itu mestinya harus diceklah. Biarpun belum sebagai calon," sambungnya.

Menurut Rudy putusan MK tentang batasan usia menjadi pukulan telak bagi penguasa. Ia lantas mencontohkan ketentuan atau syarat usia untuk masuk sekolah dasar (SD) yang diterapkan secara jelas dan tegas.

“Itu lah pukulan telak bagi penguasa sekarang. Cukup objektif, dan itu rasional juga loh. Coba, usia sekolah saja batas usianya saja jelas loh. Kelas satu usianya tujuh tahun, dan kurang dua bulan saja tetap enggak boleh masuk kok,” pungkaa Rudy.

Editorial Team

Related Article