Hore! Pemerintah Hapus Sanksi Telat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

- Pemerintah menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024.
- Relaksasi berlaku untuk pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setelah 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025.
- Langkah ini diambil untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang kesulitan memenuhi kewajiban pajak karena jumlah hari kerja pada Maret lebih pendek.
Semarang, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang diterbitkan 25 Maret 2025.
Penghapusan sanksi tersebut diberlakukan menyusul padatnya libur nasional dan cuti bersama karena Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H, yang jatuh berdekatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan, yaitu 31 Maret 2025.
1. Batas waktu pelaporan

Relaksasi itu hanya berlaku untuk pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilakukan setelah 31 Maret 2025 dan paling lambat 11 April 2025. Selama pelaporan dilakukan dalam rentang waktu tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP).
"Langkah ini diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang mungkin kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya karena jumlah hari kerja pada Maret jadi lebih pendek," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti dilansir keterangan resminya, Rabu (26/3/2025).
2. Hanya khusus WP OP

Relaksasi tersebut khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), bukan badan usaha.
Jadi, masyarakat umum yang harus membayar PPh Pasal 29 atau melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2024, kini punya waktu tambahan hingga 11 April 2025 tanpa perlu takut terkena denda.
3. Bisa lapor via online

Meski ada relaksasi, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum 11 April 2025.
Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id, kapan saja dan dari mana saja.