Sebuah bus yang membawa 11 napi Lapas Kedungpane Semarang bersiap meluncur ke Nusakambangan. (IDN Times/Humas Lapas Kedungpane Semarang)
Berdasarkan pengakuan RS, dirinya merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis lima tahun penjara. Kini RS sedang menjalani pidana 6 bulan.
Kepala Lapas Kedungpane, Usman Madjid mengatakan lapasnya memang memberikan hak yang sama terhadap narapidana.
"Jika ada yang ingin melangsungkan pernikahan, cukup mengajukan permohonan ke lapas. Persyaratannya pun juga mudah, keluarga dapat membuat surat permohonan dan surat penjamin," tuturnya.