Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Insiden Longsor Galian C di Semarang Demak, Walhi: Gubernur Jateng dan Polisi Harus Tanggung Jawab

Insiden Longsor Galian C di Semarang Demak, Walhi: Gubernur Jateng dan Polisi Harus Tanggung Jawab
Brown Canyon (unsplash.com/agnisyulia)
Intinya Sih
  • Deputi Direktur Walhi Jawa Tengah, Nur Colis, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap izin dan praktik tambang galian C di wilayah Semarang-Demak.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menyebutkan pemegang SIPB harus punya dokumen teknis dan lingkungan hidup sebelum menambang.
  • Nur Colis mendesak agar izin milik PT Gunung Mas Beton ditinjau kembali dan meminta tindakan tegas dari pemerintah daerah dan kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Nur Colis, angkat bicara soal polemik tambang galian C di wilayah perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Seperti diketahui, di lokasi Brown Canyon tersebut terjadi insiden longsor yang memakan korban jiwa.

Nur Colis menilai lemahnya pengawasan terhadap perizinan dan praktik lapangan tambang menandakan adanya pembiaran sistemik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

1. Dokumen lingkungan hidup kerap diabaikan

Tangkapan layar kawasan tambang galian C di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak longsor pada Jumat (18/4/2025) melalui citra satelit. (Dok. IDN Times).
Tangkapan layar kawasan tambang galian C di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak longsor pada Jumat (18/4/2025) melalui citra satelit. (Dok. IDN Times).

Menurut Nur, dalam aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) boleh langsung melakukan penambangan. Meski demikian, ada catatan penting yang sering diabaikan.

“Memang di Pasal 68A ayat (7) disebut pemegang SIPB bisa langsung menambang setelah punya dokumen perencanaan penambangan. Tapi ayat (8) menjelaskan dengan tegas bahwa dokumen itu harus mencakup dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup,” katanya kepada IDN Times, Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, Walhi menyoroti dugaan banyaknya pemegang SIPB yang tidak mengindahkan kewajiban penyusunan dokumen lingkungan hidup tersebut.

“Dokumen seperti RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) wajib dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup setempat. Pertanyaannya, apakah perusahaan seperti CV Berkah Dian Ardianto sudah mengajukan dokumen itu?” ucapnya.

2. Pertanyakan kinerja gubernur dan polisi

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat hadir di IDN HQ. (IDN Times/Fauzan)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat hadir di IDN HQ. (IDN Times/Fauzan)

Tak hanya itu, Nur juga meminta agar izin milik PT Gunung Mas Beton yang disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditinjau kembali. Ia mengingatkan, IUP eksplorasi tidak bisa digunakan untuk aktivitas penambangan apalagi menjual hasil tambang.

“Kalau mereka masih memegang IUP eksplorasi, artinya penambangan yang dilakukan adalah pelanggaran hukum. Mereka harus punya IUP Operasi Produksi dulu,” jelasnya.

Nur pun mendesak agar aparat dan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi bertindak tegas. Apalagi, sebelumnya Gubernur Ganjar Pranowo sempat menggaungkan kampanye "sikat tambang ilegal."

Nyatanya sampai sekarang publik masih melihat lambannya tindak lanjut berbagai laporan masyarakat.

“Kalau laporan masyarakat yang masuk ke LaporGub dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti, itu mencerminkan pemerintahan yang tidak responsif. Kepolisian juga harus introspeksi, kenapa penindakan bisa begitu lamban?” ujarnya.

3. Ada 2 perusahaan yang mempunyai izin resmi

Ilustrasi dump truck pengangkut pasir. (IDN Times/Ruhaili)
Ilustrasi dump truck pengangkut pasir. (IDN Times/Ruhaili)

Nur Colis menyebutkan, tugas negara adalah melindungi rakyat dan lingkungan, bukan membiarkan praktik penambangan yang berpotensi merusak dan memakan korban jiwa.

“Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan. Jika izin dikeluarkan oleh pusat, maka daerah tetap punya kewajiban mengawasi dan melaporkan. Jika tidak digubris, rakyat berhak mempertanyakan tanggung jawab gubernur dan kepolisian. Ini soal amanah publik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tambang galian C di wilayah kawasan Brown Canyon, tepatnya di Rowosari Kota Semarang dan Kabonbatur Mranggen, Kabupaten Demak menjadi sorotan setelah insiden longsor pada Jumat, 18 April 2025. Kejadian tersebut menewaskan seorang sopir dump truck.

Dua lokasi tambang yang terdata memiliki izin resmi yakni milik CV Berkah Dian Ardianto (SIPB) dan PT Gunung Mas Beton (IUP). Berdasarkan catatan pengaduan warga di portal LaporGub, aktivitas tambang di wilayah itu sudah lama dikeluhkan karena diduga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More