Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat hadir di IDN HQ. (IDN Times/Fauzan)
Tak hanya itu, Nur juga meminta agar izin milik PT Gunung Mas Beton yang disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditinjau kembali. Ia mengingatkan, IUP eksplorasi tidak bisa digunakan untuk aktivitas penambangan apalagi menjual hasil tambang.
“Kalau mereka masih memegang IUP eksplorasi, artinya penambangan yang dilakukan adalah pelanggaran hukum. Mereka harus punya IUP Operasi Produksi dulu,” jelasnya.
Nur pun mendesak agar aparat dan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi bertindak tegas. Apalagi, sebelumnya Gubernur Ganjar Pranowo sempat menggaungkan kampanye "sikat tambang ilegal."
Nyatanya sampai sekarang publik masih melihat lambannya tindak lanjut berbagai laporan masyarakat.
“Kalau laporan masyarakat yang masuk ke LaporGub dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti, itu mencerminkan pemerintahan yang tidak responsif. Kepolisian juga harus introspeksi, kenapa penindakan bisa begitu lamban?” ujarnya.