Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Insiden Maut Galian C di Semarang Demak, Walhi Desak Evaluasi Tambang

Ilustrasi lokasi tambang galian C. (IDN Times/Ruhaili)
Intinya sih...
  • Insiden longsor di tambang galian C menewaskan sopir truk, memicu sorotan aktivis lingkungan.
  • Walhi Jawa Tengah menyoroti kelalaian K3 dan pelanggaran tata ruang dalam operasi tambang.
  • Deputi Walhi Jateng mendesak evaluasi keberadaan tambang di wilayah rawan bencana dan koordinasi lintas sektor yang lemah.

Semarang, IDN Times - Insiden longsor yang menewaskan seorang sopir dump truk di kawasan tambang galian C di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, Jumat (18/4/2025), memicu sorotan aktivis lingkungan. Selain menyelidiki keabsahan izin tambang, mereka turut menyoroti dugaan kelalaian keselamatan kerja dan pelanggaran tata ruang dalam operasi pertambangan tersebut.

1. Teguran keras pengelola dan pemerintah

Tangkapan layar video longsor galian c di Rowosari, perbatasan Semarang dan Demak. (Dok. IDN Times)

Deputi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Nur Colis mengatakan, kejadian tragis tersebut mencerminkan lemahnya penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Ia menilai peristiwa tersebut seharusnya bisa dicegah jika pengelola tambang menjalankan standar keamanan yang ketat.

“Insiden meninggalnya sopir truk pengangkut material tambang ini bukti nyata kelalaian penerapan K3 di area pertambangan. Ini harus jadi perhatian serius bersama,” katanya saat dihubungi IDN Times, Minggu (20/4/2025).

Ia menambahkan, kawasan pertambangan wajib melewati proses kajian lingkungan secara menyeluruh, termasuk dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dalam dokumen tersebut seharusnya sudah tercantum potensi risiko kerusakan dan bencana, termasuk longsor, sebelum izin operasional diberikan.

2. Mendesak evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum

Ilustrasi Balai Kota Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Lebih lanjut, Nur Colis menyinggung keberadaan tambang di wilayah Tembalang itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam RTRW tersebut, Kecamatan Tembalang dikategorikan sebagai kawasan lindung dan resapan air, yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan.

“Sesuai RTRW Kota Semarang, kawasan Tembalang adalah kawasan resapan air dan memiliki fungsi lindung. Tidak seharusnya ada pertambangan di sana karena bisa memicu bencana di kawasan bawahannya,” ujarnya.

Walhi Jawa Tengah mendesak Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengevaluasi kembali keberadaan tambang-tambang yang beroperasi di wilayah rawan bencana.

“Kami minta pemerintah mengevaluasi RTRW Kota Semarang, menindak tegas tambang ilegal, mengusut tuntas perizinan yang digunakan, dan memprioritaskan aspek lingkungan dalam penataan ruang ke depan,” tegas Colis.

3. Preseden buruk bagi lingkungan

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena (tengah). (Dok. Polrestabes Semarang)

Nur Colis menyebutkan, peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian nyawa, tetapi juga memperlihatkan kelemahan koordinasi lintas sektor, baik di bidang lingkungan, keselamatan kerja, maupun tata ruang. Pasalnya, aktivitas pertambangan yang menyalahi RTRW dapat menjadi preseden buruk dan membahayakan keberlanjutan lingkungan hidup kota.

Seperti diberitakan sebelumnya, longsor terjadi pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di area tambang galian C yang berada di perbatasan antara Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Korban yang meninggal diketahui berinisial M, seorang sopir truk berusia 56 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, memastikan penyelidikan terhadap insiden itu terus berjalan. Polisi telah memasang garis polisi, memeriksa mandor serta pekerja, dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk menelusuri legalitas izin tambang.

“Kami sedang mendalami apakah tambang ini legal. Semua aspek termasuk izin usaha, keselamatan kerja, hingga tanggung jawab operator akan diperiksa,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us