Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jangan Keliru! Begini Cara Urus Balik Nama Kendaraan di Samsat Semarang

Gedung Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Memasuki awal Oktober 2022, jumlah pemohon layanan bea balik nama kendaraan bermotor di Kantor Samsat III Semarang meningkat.

1. Animo masyarakat melonjak

Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat III Semarang, Arif Adi Nugraha mengungkapkan, lonjakan jumlah pemohon terjadi saban hari menyusul adanya pemberian insentif bagi warga yang mengurus bea balik nama kendaraan bermotor. 

"Animo masyarakat yang mengurus layanan balik nama setelah diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pemberian Insentif Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah meningkat sekali. Banyak orang yang saban hari datang untuk berusaha menertibkan surat administrasi kendaraannya. Jadi kalau dilihat yang mengurus balik nama kepemilikan kendaraan mengalami pelonjakan," kata Arif ketika dihubungi IDN Times, Selasa (11/10/2022). 

Dengan pemberian insentif sesuai Pergub Nomor 23 Tahun 2022, sanksi tunggakan pajaknya dihapuskan. Masyarakat cukup membayar beban pokok administrasinya saja.

Lantas, bagaimana caranya mengurus bea balik nama di kantor Samsat? 

2. Pemohon balik nama kendaraan wajib bawa e-KTP dan kuwitansi jual beli

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Arif menyampaikan aturan bea balik nama kendaraan sampai saat ini masih tetap sama alias tidak berubah. Samsat melayani pengajuan balik nama kendaraan pelat dalam provinsi maupun luar provinsi.

Menurutnya, pemohon balik nama wajib membawa e-KTP pemilik kendaraan yang baru untuk mengurus berkas-berkas administrasi di kantor Samsat asal kendaraan. 

Setelah berkas di Samsat selesai, setiap pemohon juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan perolehan atau kuitansi jual beli yang autentik. 

"Sehingga sesuai mekanismenya tetap sama kayak aturan yang lama. Termasuk terkait rumor yang beredar di masyarakat apakah bisa mengurus balik nama kendaraan tanpa membawa sepeda motor atau mobil secara fisik, kita tegaskan aturannya tidak berubah. Wajib pajak tetap harus menghadirkan motornya di Samsat untuk dilakukan cek fisik," terangnya. 

3. Harus datang ke kantor BPKB terdekat untuk urus ganti nama pemilik

lifepal.co.id

Langkah berikutnya setelah cek fisik kendaraan, setiap pemohon juga harus mendatangi kantor BPKB terdekat guna mengurus pengajuan rekomendasi pergantian pelat nomor kendaraan dan surat BPKB yang baru. 

Selanjutnya, pemohon juga wajib datang kembali ke kantor Samsat asal kendaraan untuk mengurus pendaftaran ganti nama pemilik. 

4. Polisi bisa dimintai bantuan untuk cek fisik kendaraan di luar kota

Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda saat menahan salah satu pengendara yang menelpon saat berkendara, Selasa (4/10/2022). (Dok.Satlantas Makassar)

Sesuai surat edaran pada Pergub Nomor 23, kata Arif jika sepeda motor atau mobil tidak bisa dihadirkan saat cek fisik, Samsat telah bekerja sama dengan aparat kepolisian masing-masing kabupaten/kota untuk jemput bola melakukan cek fisik di daerah kendaraan tersebut berada. 

"Jika terjadi situasi yang sangat sulit atau tidak memungkinkan sepeda motornya atau mobilnya tidak bisa dihadirkan karena lokasinya di luar kota, maka petugas kepolisian yang datang langsung melakukan cek fisik di lokasi motor yang berada. Ini layanan dari Samsat untuk memudahkan cek fisik yang dibantu oleh aparat kepolisian. Jadi habis dicek fisik, berkas nomor rangka kendaraannya bisa dibawa ke Samsat asal. Dan layanan ini sudah terverifikasi," urainya. 

5. Pemberian insentif balik nama kendaraan dilayani sampai 22 Desember 2022

sosialiasasi Samsat Digital (instagram.com/samsat_cinere)

Ia menjamin bahwa mengurus penggantian STNK dan BPKB yang baru di Kantor Samsat bisa dilayani secepatnya bahkan sehari bisa langsung selesai. 

"Untuk pemberian insentif bea balik nama kendaraan bermotor batas waktunya sampai 22 Desember 2022. Sedangkan untuk batas waktu pemberian insentif layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tenggat waktunya sampai tanggal 22 November," jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us