Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi soal Mobil Esemka di PN Solo

- Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka terhadap Jokowi.
- Sidang diputuskan secara daring, dengan penggugat harus membayar biaya perkara sejumlah Rp. 389.000.
- Kuasa Hukum Jokowi menyatakan putusan sudah benar, dan menunggu apakah penggugat akan melakukan banding atau tidak.
Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan tergugat 1 Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo. Sidang putusan dengan penggugat warga Solo, Aufaa Luqmana Re A (19) digelar secara daring atau e-court oleh PN Solo.
1. Perkara sudah diputuskan pada sidang yang digelar secara daring

Dikonfirmasi, Humas PN Solo Aris Gunawan membenarkan gugatan perkara dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt sudah diputuskan pada Rabu (27/8/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo.
"Iya untuk perkara nomor 96 sudah diputus hari ini tadi," ujarnya.
2. Penggugat membayar biaya perkara

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Solo menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 389.000.
"Ya terkait dengan perkara Esemka, menolak eksepsi dan pokok pekara secara seluruhnya. Dengan ini sidang sudah selesai," sambungnya.
Selain Jokowi 2 pihak menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Wakil Presiden ke-13 Ma'aruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka.
3. Tunggu penggugat lakukan banding atau tidak

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan putusan Majelis Hakim tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Sehingga para tergugat bisa menerimanya.
"Untuk banding atau tidak kami masih menunggu putusan dari pengugat. Tergantung pihak penggugat seperti apa dengan putusan yang tidak seperti yang diharapkan," jelasnya.
Usai putusan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jokowi untuk menentukan langkah selanjutnya.