Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang pewarta foto memotret suasana salah satu gedung Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) di kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.

Semarang, IDN Times - Polda Jawa Tengah memastikan telah menaikan tahapan penyelidikan menjadi penyidikan berkaitan dengan pengusutan kasus kematian dokter PPDS anestesi berinisial ARL. 

Sampai hari ini sudah ada 48 saksi yang dimintai keterangan atas penyebab kematian dokter ARL. 

"Semua yang berkaitan dengan permasalahan ini diperiksa dan diambil keterangan semua," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat ditemui wartawan di markasnya, Selasa (15/10/2024). 

Para saksi yang diperiksa penyidik Polda, katanya mayoritas merupakan orang terdekat almarhumah.

Tak cuma itu saja, Artanto juga menegaskan bahwa dari jumlah 48 saksi ini terdapat dua pejabat Fakultas Kedokteran Undip yang turut dimintai keterangan. Kedua pejabat yang dimaksud antara lain Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, dan Dekan Fk Undip dr Yan Wisnu Prajoko.

Di samping itu, Artanto mengaku siang ini pihaknya memutuskan akan melakukan gelar perkara untuk mengumumkan nama tersangka kasus kematian dokter ARL. 

Ini, katanya dilakukan karena sejak bulan ini pihaknya sudah menaikan status penyelidikan menjadi tahapan penyidikan. 

"Jadi beberapa hari yang lalu kami sudah menetapkan kasus ini naik penyidikan. Hari ini kami akan menetapkan tersangkanya siapa, semoga siang ini selesai," tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kematian dokter ARL telah membuat Kemenkes menyetop praktek prodi PPDS anestesi di RS Kariadi. Kemudian Kemenkes juga menonaktifkan izin praktek Dekan FK Undip Yan Wisnu di bidang onkologi RS Kariadi. Manajemen RS Kariadi mengakui bahwa di rumah sakitnya terdapat aksi bullying yang dilakukan para dokter senior. 

Editorial Team