Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Mafia Tanah di Bergas Semarang Mulai Diselidiki Polda Jateng

Kasus Mafia Tanah di Bergas Semarang Mulai Diselidiki Polda Jateng
Share Article

Semarang, IDN Times - Setelah beberapa waktu lalu melaporkan ke Ombudsman ihwal kasus mafia tanah, seorang pengusaha asal Bergas Kabupaten Semarang bernama Sunar Ali Martono akhirnya menaikan berkas laporannya ke Polda Jawa Tengah

Pelaporan ke Polda Jawa Tengah dimaksudkan agar penyidik Ditreskrimum segera mengusut kasus penyerobotan lahan yang dialaminya sejak bertahun-tahun. 

1. Sunar ngaku jadi korban ahli waris bodong

Sunar mengaku menelan kerugian hingga Rp10 miliar-Rp15 miliar akibat kasus penyerobotan lahan tak kunjung menemukan titik terang. Padahal ia memiliki lahan leter C seluas 4.250 meter persegi di Desa Waringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. 

"Saya korban dari sengketa ahli waris yang bodong. Sehingga saya dibawa ke ranah hukum sampai saat ini. Lahan leter C saya ini luasannya 4.250 meter persegi," katanya di lobi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kamis (11/7/2024). 

2. Merugi belasan miliar

Ia mengatakan kejadian yang menimpanya puluhan tahun silam. Proses penyelidikan atas kasusnya tersebut sempat dilakukan Polres Semarang. 

Kemudian pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke Ombudsman Jawa Tengah. 

"Kasus ini sudah ada sejak puluhan tahun. Tapi ketahuan baru kisaran 2015. Dengan kasus sekian lama kerugian sampai Rp10 miliar bahkan Rp15 miliar," ujar Sunar. 

3. Direspon penyidik Ditreskrimum

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan cinderamata saat HUT Bhayangkara ke -78. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan cinderamata saat HUT Bhayangkara ke -78. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Herry Dharman sebagai kuasa hukum Sunar Ali Martono mengapresiasi gerak cepat penyidik Ditreskrimum dalam menyelidiki kasus penyerobotan lahan milik kiennya. 

Tak cuma itu saja, polisi juga berhasil menghadirkan BPN dan para terlapor. Di ruangan penyidik Ditreskrimum, pihaknya juga bertemu dengan penyidik Polres Kabupaten Semarang, Irwasda, Wasidik, Kabid Propam. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres dan Polda Jawa Tengah karena sudah menanggapi surat kami dengan gelar perkara di sini. Dan untuk kepemilikan lahan leter C masih sah milik klien kami. Makanya BPN langsung hadir. Semoga saja dugaan pemalsuan dokumen bisa terbukti secepatnya," urainya. 

4. Sunar awalnya diberi lahan SHM oleh orang tuanya tahun 1984

Petugas Kantor SAR Gorontalo mendata jumlah korban tanah longsor di posko SAR Desa Tulabolo, Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (8/7/2024). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Petugas Kantor SAR Gorontalo mendata jumlah korban tanah longsor di posko SAR Desa Tulabolo, Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (8/7/2024). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Sebelumnya diberitakan bahwa salah satu adik Sunar, Gangga mengaku semula keluarganya memberikan tanah seluas 4.350 meter persegi di Desa Weringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang sekitar medio tahun 1984 silam. Pihak keluarganya juga memiliki dokumen surat hak milik (SHM) yang diatasnamakan Sunar Ali Martono yang tak lain merupakan kakak kandung Gangga. 

"Waktu itu kami diberi lahan oleh orangtua. Sejak tahun 1984 sudah berstatus SHM. Luasannya 4.350 meter persegi. Letaknya di Desa Weringin Putih, Bergas Kabupaten Semarang. Awalnya untuk dijadikan sebuah peternakan ayam. Tapi sekarang malah gak bisa karena di lokasi lahan tersebut sudah dijadikan gudang pabrik arang," akunya. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Mantan Artis Terlibat Kasus Pig Butchering di Jateng, Modusnya Ngonten

01 Jun 2026, 17:05 WIBNews