Purwokerto, IDN Times - Sidang lanjutan kasus tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (30/3/2026), diwarnai suasana haru. Tangis keluarga terdakwa pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, tiga terdakwa yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Selain pidana badan, JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno juga menuntut ketiganya membayar denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
Suasana sidang sempat emosional ketika keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis. Istri salah satu terdakwa, Mei Kristiani, mengaku berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan lebih ringan.
“Kami hanya bekerja saja dan tidak tahu salahnya di mana. Harapan kami suami bisa cepat pulang,” ujarnya.
