Semarang, IDN Times - Masa tunggu keberangkatan haji yang diperpendek turut mempengaruhi perilaku masyarakat Jawa Tengah. Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Tengah mencatat masa tunggu keberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah mulai tahun ini dipastikan maksimal 26 tahun.
Kepala Kanwil Kemenhaj Jateng, Fitriyanto mengatakan masa tunggu keberangkatan haji diperpendek karena adanya peraturan terbaru dari Kemenhaj pusat yang merubah penghitungan basis kuota jumlah calon jemaah (calhaj) menjadi skema penghitungan berdasarkan waiting list.
"Kalau tahun kemarin masa tunggu keberangkatan haji masih 30 tahun karena dihitung berbasis kuota jemaah. Maka tahun ini dipastikan berubah sesuai skema waiting list. Maka masa tunggu keberangkatan haji menjadi lebih pendek yakni 26 tahun," ujar Fitri kepada IDN Times, Selasa (14/4/2026).
