Ilustrasi pencoblosan (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Sementara itu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu 2024 di 22 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jateng.
Bawaslu menyebutkan ada dugaan pelanggaran atau ketidakprofesional KPPS saat penyelenggaraan pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Sosiawan mengatakan 22 TPS yang tersebar di 13 daerah yang akan direkomendasikan digelar pemungutan suara ulang yakni Kabupaten Boyolali sebanyak tiga TPS, Jepara satu TPS, Kebumen satu TPS, Magelang satu TPS, Purbalingga satu TPS, Pemalang empat TPS, Purworejo satu TPS, Rembang satu TPS, Sragen satu TPS, Sukoharjo satu TPS, Tegal satu TPS, Wonosobo dua TPS, serta Kota Tegal satu TPS.
Menurut dia, terdapat beberapa jenis pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu saat pencoblosan lalu, antara lain adanya pemilih dari luar kota yang memaksakan diri untuk mencoblos dan diizinkan oleh KPPS.
"Padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan," katanya.