Semarang, IDN Times - Tim kurator perkara pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Upaya ini untuk meminimalisasi ancaman saat mereka menyelesaikan kasus pailit Sritex.
Kurator Pailit Sritex Minta Perlindungan Hukum pada Presiden Prabowo

1. Kirim surat ke Presiden Prabowo
Salah satu kurator, Denny Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengirim surat permintaan perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Hal tersebut sangat diperlukan kurator untuk mengantisipasi potensi ancaman dari pihak yang menghalangi tugasnya dalam menyelesaikan perkara kepailitan Sritex.
"Tim kurator telah menyiapkan dan akan mengirim surat kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto berikut lembaga dan instansi pemerintah lainnya dikarenakan tim kurator membutuhkan perlindungan hukum dalam pengurusan atau pemberesan harta pailit dan segala aktivitas tim kurator," ungkapnya dalam konferensi pers di Semarang, Senin (13/1/2025) malam.
2. Dukung kelancaran saat pemblokiran rekening
Menurut Denny, perlindungan itu sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran pada saat pemblokiran dan perubahan spesimen rekening para debitor pailit, pemblokiran aset atau harta pailit. Kemudian, penyegelan aset atau harta pailit dan pengamanan terhadap tim kurator saat melakukan aktivitas dan kunjungan ke lokasi pabrik para debitor Pailit.
"Kami khawatir terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin menghalangi tugas-tugas tim kurator," tuturnya.
3. Berharap pemerintah dapat berkoordinasi secara baik
Untuk itu, imbuh Denny, tim kurator berharap pemerintah dapat berkoordinasi secara baik agar ketika ada pertemuan dapat melibatkan lintas kementerian (bukan secara parsial masing-masing kementerian bergerak sendiri tanpa koordinasi dan harus dihadiri oleh Direktur Utama dan pemilik Sritex).
‘’Ini supaya semua tahu betul kondisi kepailitan ini dari dua sisi. Selain itu, juga agar proses penyelesaian kepailitan berlangsung lancar,’’ tandasnya.