Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Semarang, IDN Times - Mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono divonis hukuman 8 tahun penjara. Hakim menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022).

1. Libatkan 3 perusahaan miliknya dalam proyek

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono tetap mengizinkan hajatan di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO)
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono tetap mengizinkan hajatan di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO)

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu, lelaki yang akrab disapa Wing Chin ini terbukti melibatkan tiga perusahaan miliknya dalam berbagai proyek pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Rochmad tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman selama 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

2. Budhi Sarwono tidak terbukti korupsi

Terdakwa kasus suap proyek barang dan jasa Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat memberi keterangan dalam sidang dakwaan di Tipikor Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Terdakwa kasus suap proyek barang dan jasa Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat memberi keterangan dalam sidang dakwaan di Tipikor Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," katanya melansir Antara.

3. Terdakwa bantu jalankan perusahaan

Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuh Rochmad.

Menurut dia, meski tak lagi menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjabat sebagai bupati, terdakwa terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu.

"Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut," tuturnya.

4. Hakim menilai terdakwa tidak menerima uang

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara itu.

Sementara berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi tersebut.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

NIDJI Ramaikan Livin’ Fest 2025 di Semarang: Tebar Promo dan Cashback

07 Nov 2025, 04:00 WIBNews