Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mbak Ita: Tradisi Setoran dari Bapenda Sudah Ada Sejak Wali Kota Hendi

sidang mbak ita, sidang korupsi, mbak ita
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Mbak Ita menerima tambahan operasional sejak gantikan Hendi
  • Mbak Ita terima tambahan operasional sebanyak 4 kali
  • Mbak Ita meminta maaf pada masyarakat Kota Semarang

Semarang, IDN Times - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). Dalam kasus iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang sebagai tambahan operasional atau ‘setoran’ untuk wali kota, ia menyebut tradisi itu sudah ada sejak Hendrar Prihadi atau Hendi menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

1. Terima tambahan operasional sejak gantikan Hendi

Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kendati demikian, Mbak Ita mengaku bahwa ia menerima dana tersebut total senilai Rp1,2 miliar. Ia mengungkapkan, tambahan operasional dari Bapenda itu diterima sejak ia naik jabatan dari wakil wali kota menjadi pelaksana tugas (Plt) wali kota Semarang. Saat itu ia menggantikan Hendi yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Tepatnya, pada November 2022, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau Iin datang ke kantornya. Dia (Iin) menyampaikan, 'Ibu, mohon izin, kami dari Bapenda akan ada tambahan anggaran operasional wali kota sebesar Rp300 juta, dan ini sama seperti Pak Hendi'," ungkapnya kepada majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.

Dalam konteks tersebut, lanjut Ita, Iin juga memberikan rincian nilai tambahan dana operasional untuk sekda, DPRD, dan asisten. Dia juga mengatakan dana itu juga diberikan sejak wali kota sebelumnya (Hendi).

2. Mbak Ita terima tambahan operasional sebanyak 4 kali

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Mbak Ita mengaku sudah menerima uang tambahan operasional itu sebanyak empat kali senilai Rp300 juta dalam bentuk tunai. Namun, ia menyangkal tidak pernah meminta bahwa nilai setoran itu harus sebesar Rp300 juta. Besaran nominal tersebut sesuai penawaran Kepala Bapenda Kota Semarang.

Adapun, tambahan uang operasional itu diberikan setiap tiga bulan mulai Desember 2022 sampai dengan 2023. 

Selanjutnya, Mbak Ita mengaku, ia mengembalikan uang tersebut ke Iin dalam dua tahap karena tidak sesuai hati nuraninya.

3. Mbak Ita meminta maaf pada masyarakat Kota Semarang

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara, dalam pemeriksaan tersebut, Mbak Ita juga menyangkal kalau ia tidak pernah menyuruh bawahannya untuk tidak menghadiri panggilan penyelidikan KPK.

"Saya sampaikan saat itu kepada yang mendapat undangan panggilan KPK. Kalau memang tidak bisa hadir, ya silakan menyampaikan pemberitahuan," terangnya. 

Pada akhir sidang tersebut, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Mbak Ita meminta maaf kepada masyarakat Kota Semarang serta memohon doa restu agar diberikan yang terbaik dalam menghadapi persoalan hukum tersebut. Demikian juga, ia berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini bisa memberikan yang terbaik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us