Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (DitresPPA PPO) Jawa Tengah menyatakan telah membongkar 198 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak selama Januari-Mei 2026.
Kasus yang menonjol berada di lingkungan ponpes. Selain itu juga muncul kasus serupa di sekolah.
"Di Ponpes misal, ada doktrin terhadap korban. Harus nurut apa yang dikatakan," ujar DirresPPA PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setiyowati saat gelar perkara di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/7/2026).
Para pelaku kekerasan seksual, katanya kebanyakan dari orang terdekat korban. Dari hasil pengungkapan kasus, para pelaku mengaku memanfaatkan relasi kuasa dalam melancarkan aksi bejatnya.
Walau demikian, ia tak merinci ada berapa tersangka dalam 198 kasus yang sudah ditangani. Termasuk jumlah korban sepanjang lima bulan di tahun 2026.
Namun, Polri selama ini juga masih kerepotan mengungkap kasus kekerasan seksual. Penyebabnya, relasi kuasa membuat korban takut untuk melapor ke penegak hukum.
Adanya kasus kekerasan seksual di ponpes Kota Pekalongan, menurutnya sulit diungkap karena korban menolak melapor ke kepolisian.
"Pekalongan Kota misal, Polres sempat kesulitan karena korban enggak berani lapor. Setelah pendekatan, akhirnya mau. Jadi tugas kami menyakinkan korban aman tanpa intervensi," tegasnya.
Ia juga menyatakan satu kasus kekerasan seksual yang terjadi sudah sangat menghawatirkan. Oleh karena itu, pihaknya bersama dinas terkait, pemerintah daerah, hingga lembaga sosial masyarakat (LSM) selalu melakukan sosialisasi dan mitigasi untuk pencegahan dini.
"Sangat mengkhawatirkan dari beberapa kasus yang telah terjadi di Jepara, Wonogiri, Sragen, Klaten, maupun Pati. Karena satu kasus kami anggap situasi yang mengkhawatirkan. Tak perlu harusnya terjadi kasus," paparnya.
Adapun kasus kekerasan seksual di Kudus dengan korban seorang bocah, diakuinya bahwa perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Jawa Tengah pada 24 Mei 2026.
"Korban yang berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menginjak kelas 10 SMA," jelasnya.
Kekerasan tersebut dilakukan oleh tersangka MI yang tak lain suami dari ibu kandung korban. Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku meliputi bentakan, pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, penggunaan alat tertentu, hingga ancaman pembunuhan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma, ketakutan, tekanan mental, dan dalam beberapa kesempatan harus mendapatkan perawatan medis.
"Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jateng untuk kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku sebagai tersangka," tambahnya.
Selain kasus di Kudus, Ditres PPA dan PPO juga mengungkap perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada bulan Mei 2026.
Pelaku berinisial JS (29), seorang pekerja swasta, diduga terlebih dahulu berkenalan dengan korban sehari sebelumnya dan mengaku sebagai psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku. Atas perbuatannya terhadap tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Nunuk.
