Semarang, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah mencium pendistribusian minyak goreng bermerek Minyakita di 35 kabupaten/kota berpotensi terjadi maladministrasi. Pasalnya, unsur pelanggaran makin menguat dengan ditemukannya kelangkaan persediaan Minyakita di hampir sebagian besar pasar tradisional, khususnya di Kota Semarang.
"Berpotensi terjadi maladministrasi, karena pedagang, pengecer maupun masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida ketika dikonfirmasi IDN Times, Minggu siang (19/2/2023).