Semarang, IDN Times - Satpol PP Kota Semarang mulai menjalankan operasi yustisi atau razia kepada warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di lapangan. Saat melakukan operasi yustisi masker di kawasan Tlogosari, Rabu (26/8/2020), sebanyak 135 warga terjaring karena melanggar Perwal No 57 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam penanganan COVID-19.
Nekat Tak Pakai Masker, 135 Warga Semarang Rela KTP Disita dan Menyapu

1. Razia masker menyasar pemakai jalan hingga pedagang
Razia masker yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyasar ke seluruh warga yang tidak mengenakan masker, baik pedagang, pembeli maupun pengendara motor dan mobil.
Sejumlah alasan disampaikan mereka yang tidak menaati protokol kesehatan itu. ‘’Alasannya macam-macam, seperti memang sengaja tidak memakai masker, membawa masker tapi tidak dipakai, sesak napas jika pakai masker, hingga alasan rumahnya dekat dengan lokasi yang akan mereka tuju,’’ ungkap Fajar saat dihubungi IDN Times.
Mereka yang melanggar, lanjut dia, langsung menerima hukuman. Bagi yang membawa KTP langsung disita, sedangkan tidak membawa KTP dapat hukuman menyapu jalan selama 10 menit.
2. KTP 50 warga disita dan sebanyak 85 warga diberi sanksi menyapu jalan
Pada razia masker yang berlangsung dua jam ini sebanyak 50 orang disita KTP-nya, kemudian 85 orang lainnya yang tidak membawa KTP langsung menyapu jalan sambil mengenakan rompi berwarna oranye.
Fajar menuturkan, dari operasi ini dapat dilihat bahwa kesadaran masyarakat menaati protokol kesehatan masih rendah. Bahkan, dalam setiap kali razia, jumlah orang yang terjaring tidak mengenakan masker angkanya terus naik.
"Karena ini sifatnya masih sosialisasi, mereka yang tidak mengenakan masker kami beri sanksi menyapu jalan selama 10 menit dan KTP-nya kami sita. Namun, kalau sanksi ini tidak juga meningkatkan kesadaran masyarakat, maka sanksi akan ditingkatkan dengan menyapu jalan sepanjang 100 meter dan KTP disita dalam waktu yang lama,’’ jelasnya.
3. Razia masker akan dilakukan seminggu dua kali di wilayah perkotaan dan pinggiran
Hingga kini Satpol PP sudah menggelar operasi yustisi masker sebanyak empat kali. Adapun, satu minggu akan dilakukan dua kali razia masker baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Fajar menambahkan, bagi yang kena sanksi KTP disita mereka dapat mengambil kembali setelah seminggu dengan syarat membawa surat pengantar dari kelurahan masing-masing.
‘’Pemberian sanksi ini sebagai upaya agar warga semakin tertib dan disiplin terhadap protokol kesehatan serta tidak menyepelekan virus corona. Adapun, salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 adalah dengan tertib memakai masker dimanapun mereka berada,’’ tandasnya.